Patrolihukum.id — Polsek Bungah dikabarkan telah mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial KRL pada sekitar akhir Maret 2023 lalu.
Tertangkapnya KRL menurut sumber media ini mengatakan bahwa pelaku KRL menjual onderdil (spare part) motor hasil curianya melalui media sosial facebook.
“Jadi ketangkapnya sekitar dua bulan lalu mas, gara gara dia menjual spare part motor hasil curian ke facebook, kebetulan yang membeli melalui facebook itu pemilik motor (korban)” kata BS warga Kecamatan Bungah kepada media ini, Selasa (23/5) kemarin.
BS menambahkan bahwa pelaku KRL sempat dibawa ke kantor desa bersama anggota Polsek Bungah, setelah dari kantor desa kemudian di bawa ke Mapolsek Bungah untuk proses penyidikan.
“Menangkapnya dirumahnya KRL mas,,setelah itu dibawa ke kantor desa, dan langsung dibawa ke Mapolsek Bungah,” jelas BS.
BS mengatakan bahwa setelah 1-2 hari diamankan di Polsek Bungah, pelaku KRL dipulangkan oleh Polsek Bungah dengan adanya dugaan uang tebusan sekitar Rp 80 Juta.
“Tapi cuma sekitar dua hari sudah pulang (KRL) mas, denger denger habis 80 juta-an,” ucap BS lirih sambil mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan.
Untuk memastikan informasi dugaan pelepasan tersangka curanmor tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Bungah, Ipda Maksum, Rabu (24/05/2023).
Namun sayang, konfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp (WA) tidak mendapat tanggapan dari perwira dengan 1 balok di pundaknya tersebut, meskipun sudah berwarna biru. Bahkan, sudah berkali – kali ditelepon, Kanit Reskrim Polsek Bungah tersebut enggan untuk mengangkatnya.
(Tim/Red/*)