Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Pembuatan Drainase Desa Dongin, Anggaran Rp.126.000.000. Disperkimtan, Campuran Asal-asalan/Satu Banyak, Bongkar Pekerjaan Tersebut.

badge-check

 

 

Diduga Pembuatan Drainase Desa Dongin, Anggaran Rp.126.000.000. Disperkimtan, Campuran Asal-asalan/Satu Banyak, Bongkar Pekerjaan Tersebut.

Tolbar – Pada Selasa 6 Agustus 2024, kepada awak media ini beberapa sumber masyarakat Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, miris melihat campuran pasir semen yang diduga asal-asalan/ satu banyak tidak sesuai spek, anehnya satu sak semen di buat 2 moleng dan bahkan tidak menggunakan tong pengukur pasir,”jelasnya.

Oleh sebab itu kami meminta agar Disperkimtan menurunkan tim teknis untuk mengawas dan memeriksa pekerjaan drainase yang sudah mulai berjalan, agar dapat dilakukan pembongkaran apabila tidak sesuai RAB, bahkan perlu menegur pemborong pekerjaan serta kontraktornya yang melakukan pekerjaan asal-asalan,”pintanya.

Diduga Pembuatan Drainase Desa Dongin, Anggaran Rp.126.000.000. Disperkimtan, Campuran Asal-asalan/Satu Banyak, Bongkar Pekerjaan Tersebut.

Dalam hal ini sangat kami sayangkan cara mereka kerja dengan angaran yang dikucurkan melalui Disperkimtan dengan jumlah Rp.126.000.000 pekerjaan tidak becus yang mana satu sak semen di bagi dua dan digunakan untuk dua kali mencampur (Dua moleng) ini kan aneh apakah memang dalam RAB nya seperti itu, ingat drainase tersebut di buat untuk dimanfaatkan sebagai mana mestinya untuk masyarakat, bukan hanya memperoleh keuntungan sepihak oleh kontraktor,”ucapnya.

Diduga Pembuatan Drainase Desa Dongin, Anggaran Rp.126.000.000. Disperkimtan, Campuran Asal-asalan/Satu Banyak, Bongkar Pekerjaan Tersebut.

Sehingga diminta untuk tim teknis turun tinjau dan apabila tidak sesuai spek/Rab yang sudah menjadi juknis dalam melakukan pekerjaan tersebut, diminta bongkar drainase tersebut, karena apa bila di biarkan seperti ini tidak dapat dapat digunakan jangka panjang hanya menghambur-hamburkan angaran pemerintah melalui APBD 2024,”pungkasnya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“5 Bulan Tanpa Surat Waris: Dugaan Maladministrasi Desa Mengunci Hak Janda Korban Kecelakaan”

6 Mei 2026 - 21:23 WIB

“5 Bulan Tanpa Surat Waris: Dugaan Maladministrasi Desa Mengunci Hak Janda Korban Kecelakaan”

“Ketika Negara Memanggil: Menakar Batas Kewenangan Polisi dan Hak Konstitusional Warga”

6 Mei 2026 - 19:16 WIB

“Ketika Negara Memanggil: Menakar Batas Kewenangan Polisi dan Hak Konstitusional Warga”

Aliansi LEGAM Tolak Keras Upaya Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Probolinggo

6 Mei 2026 - 10:07 WIB

Aliansi LEGAM Tolak Keras Upaya Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Probolinggo

Posyandu ILP Dusun Persilan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Terpadu, Puluhan Warga Antusias Ikuti Kegiatan

6 Mei 2026 - 09:42 WIB

Posyandu ILP Dusun Persilan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Terpadu, Puluhan Warga Antusias Ikuti Kegiatan

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).
Trending di Berita