Patrolihukum.net, SURABAYA – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng institusi penegak hukum. Seorang warga Kabupaten Pasuruan, Ilmiatun Nafia, secara resmi melaporkan dua oknum anggota Polres Pasuruan Kota berinisial M.A. dan T.S.Y. ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, terkait dugaan pemalsuan surat dalam penanganan kasus penganiayaan.
Laporan tersebut diterima SPKT Polda Jatim pada 1 November 2025. Dugaan pemalsuan dokumen itu disebut berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 14 Maret 2025, yang hingga kini dinilai pelapor belum ditangani secara transparan dan akuntabel.

Dalam laporan pengaduannya, Ilmiatun mengungkapkan adanya dokumen resmi yang diduga dimanipulasi atau tidak sesuai dengan fakta kejadian, sehingga berpotensi menghilangkan atau mengaburkan hak-hak hukumnya sebagai korban. Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya dapat mencapai enam tahun penjara.
“Langkah hukum ini saya tempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi demi memastikan keadilan dan menjaga marwah hukum agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang seharusnya menegakkannya,” ujar Ilmiatun kepada wartawan.
Polda Jawa Timur melalui penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pelapor serta sejumlah saksi guna dimintai keterangan. Fokus penyelidikan saat ini diarahkan pada verifikasi keaslian dan kronologi penerbitan dokumen yang diduga mengalami perubahan atau rekayasa.
Ilmiatun berharap, proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan, tanpa intervensi maupun perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini justru penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pasuruan Kota terkait laporan tersebut. Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pendalaman penyidikan dan kemungkinan sanksi pidana maupun etik apabila dugaan pelanggaran terbukti.
(Edi D/Bambang/**)
























