Patrolihukum.net // MAJALENGKA – Dugaan tindak pencabulan terhadap dua perempuan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah seorang pemuda berinisial A (24) diamankan warga. Pria tersebut diduga memasuki dua rumah berbeda pada malam hari dan melakukan perbuatan yang mengarah pada pencabulan ketika penghuni rumah sedang tertidur. Minggu (11/10/26)
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Sementara itu, dua perempuan yang disebut menjadi korban masing-masing berinisial W (43) dan U (42). Ketiganya diketahui tinggal di desa yang sama, tetapi berada di lingkungan RT yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga berlangsung di dua lokasi terpisah. Terduga pelaku disebut masuk ke rumah korban melalui jendela sebelum mendekati korban yang tengah beristirahat di kamar tidur.
Korban pertama, W, diduga mengalami tindakan pencabulan saat terlelap. Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku disebut kembali melakukan aksi serupa terhadap U, yang juga sedang tidur di kamar dalam kondisi lampu padam.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, membenarkan informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku dan para korban berasal dari desa yang sama, meskipun tinggal di lingkungan RT berbeda.
“Modusnya pelaku memasuki rumah orang melalui jendela. Pelaku dan korban masih satu desa tapi beda RT,” ujar Udiyanto.
Ia juga menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi pada malam hari, ketika kondisi kamar korban dalam keadaan gelap karena lampu tidak menyala.
“Aksinya dilakukan saat malam hari dan lampu kamar mati,” katanya.
Setelah kejadian itu, warga mengamankan A sebelum membawanya ke Polres Majalengka. Terduga pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan kini ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik. Namun, ketentuan pidana yang diterapkan tetap mengacu pada hasil penyidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kini, penanganan perkara tersebut berlanjut di Polres Majalengka. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta memastikan penanganan terhadap para korban sesuai ketentuan hukum.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidana terduga pelaku harus ditentukan melalui proses peradilan yang sah. (Redaksi)
















