Patrolihukum.net // PAMEKASAN – Seorang santri berusia 17 tahun berinisial Alan, asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diduga menjadi korban penganiayaan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami patah tulang pinggul, lebam di sejumlah bagian tubuh, serta pembengkakan pada wajah.
Kasus ini menjadi perhatian keluarga setelah mereka mengetahui kondisi Alan saat berkunjung ke pesantren pada Jumat (2/10/2026). Dugaan penganiayaan itu disebut terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Senin malam (28/9/2026).
Paman korban, Amin, mengaku terpukul mengetahui kondisi keponakannya. Menurut dia, Alan selama ini dikenal sebagai anak yang penurut, rajin belajar, dan memiliki prestasi akademik yang membanggakan.
Bahkan, Alan disebut kerap meraih juara pertama selama menempuh pendidikan di pesantren. Prestasi tersebut membuat keluarga tidak menyangka keponakannya justru mengalami dugaan kekerasan di lingkungan tempat menimba ilmu.
“Dia sering juara 1 di pondoknya. Sejak sebelum pondok pun memang pintar,” ujar Amin, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Alan kepada keluarganya, dugaan penganiayaan tersebut bermula dari tuduhan pencurian uang. Korban disebut dipaksa mengakui tuduhan itu, meskipun menurut pengakuannya, ia tidak melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan.
Amin menuturkan, keponakannya diduga mengalami pemukulan hingga akhirnya mengakui tuduhan tersebut karena tidak kuat menahan rasa sakit. Namun, menurut keterangan keluarga, kekerasan yang dialami korban justru berlanjut.
Amin juga mengungkapkan dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam peristiwa tersebut. Empat orang disebut melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan tiga orang lainnya diduga melelehkan plastik dari gantungan baju yang dibakar sebelum menempelkannya ke tangan Alan.
“Plastik panas dilelehkan ke bagian tangan. Karena tidak kuat, keponakan mengakui tuduhan, tapi pukulan semakin keras,” tutur Amin.
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, terdapat tujuh orang yang diduga terlibat, terdiri atas tiga pengurus keamanan dan empat santri. Meski demikian, keterlibatan masing-masing pihak masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Akibat kejadian tersebut, Alan dilaporkan mengalami patah tulang di bagian pinggul, lebam pada sejumlah bagian tubuh, dan pembengkakan pada wajah.
Setelah mengetahui dugaan penganiayaan yang dialami Alan, pihak keluarga melaporkan seorang santri berinisial D ke Polres Pamekasan. Terlapor diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan bahwa laporan keluarga korban telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Menurut Yoni, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor maupun terlapor dalam sepekan terakhir guna mendalami perkara tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Yoni, Senin (12/10/2026).
Ia menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan diinformasikan lebih lanjut. Hingga Senin (12/10/2026), polisi masih mendalami laporan dugaan penganiayaan terhadap Alan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan dan pesantren. Penanganan perkara secara menyeluruh diperlukan untuk mengungkap fakta kejadian sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan selama proses penanganan berlangsung. (Redaksi)
















