Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Kuat Salah Satu Oknum (RST) Mengaku Pengacara Namun Tidak Menunjukan Legal Stendingnya, Diminta Polsek Bualemo Tindak Tegas.

badge-check

Bualemo – Pada Senin 27 Mei 2024, Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana saat ini diduga kuat salah satu oknum insias RST yang saat ini tinggal di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, namun bukan warga Desa Longkoga Timur, mengaku pengacara namun di duga tidak memiliki legalitas yang menyatakan oknum tersebut adalah pengacara,”ungkapnya.

Oleh sebab itu berdasarkan informasi warga setempat, sehingga awak media ini mencoba melakukan konfirmasi terhadap oknum RST, dengan tanggapan oknum saya pengacara, saat dimintai Id Card/kartu tanda pengenal pengacara, oknum menjawab ada di rumah dan saya tidak bisa tunjukan kecuali di pengadilan,”katanya. Diduga Kuat Salah Satu Oknum RST, Mengaku Pengacara Namun Tidak Menunjukan Legal Stendingnya, Diminta Polsek Bualemo Tindak Tegas, karena sudah meresahkan warga setempat

Diduga Kuat Salah Satu Oknum (RST) Mengaku Pengacara Namun Tidak Menunjukan Legal Stendingnya, Diminta Polsek Bualemo Tindak Tegas.

Oleh sebab itu berdasarkan informasi warga setempat, sehingga awak media ini mencoba melakukan konfirmasi terhadap oknum RST, dengan tanggapan oknum saya pengacara, saat dimintai Id Card/kartu tanda pengenal pengacara, oknum menjawab ada di rumah dan saya tidak bisa tunjukan kecuali di pengadilan,”katanya.

Yang anehnya kalau toh seorang pengacara jelas harus memiliki legalitas id card yang harus ditunjukkan pada saat mendampingi ataupun membenarkan pengakuan oknum tersebut, karena hal ini oknum sudah membuat resah warga desa longkoga Timur, yang mana oknum tinggal di desa namun bukan warga desa longkoga Timur, oleh sebab itu diminta agar aparat penegak hukum (APH) menelusuri kebenaran identitas atau pun legalitas oknum tersebut,”tegasnya.

Dalam hal ini di harapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kecamatan Bualemo, terutama Polsek Bualemo agar mengambil tindakan terhadap oknum tersebut ,”harapnya.

LP. Hajar/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

22 Mei 2026 - 10:48 WIB

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU
Trending di Berita