Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Kasus penipuan Kadus 5 inisial (R) Lembah Tompotika (Samaku ), Siap Kembalikan Rp.9.000.000 X 7 : Rp.63.000.000.

badge-check

 

 

Diduga Kasus penipuan Kadus 5 inisial (R) Lembah Tompotika (Samaku ), Siap Kembalikan Rp.9.000.000 X 7 : Rp.63.000.000.

Banggai – Diduga Telah terjadi Kasus penipuan dengan Modus iming-iming oleh salah satu aparat desa yaitu, Kadus 5 lembah Tompotika Desa Saku, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, berakhir dengan kesepakatan damai dengan pernyataan oknum tersebut akan mengembanlikan uang milik korban.

Ada pun berdasarkan surat pernyataan dan persetujuan yang ditandatangani di Mapolsek Bualemo yang disaksikan oleh Kanit Reskrim ,dari pelaku bahwa Sanya inisial (R) akan bertanggung jawab untuk mengembalikan terhadap setiap Kelompok sejumlah Rp,9000,000×7kelompok=63.000,000.

Diduga Kasus penipuan Kadus 5 inisial (R) Lembah Tompotika (Samaku ), Siap Kembalikan Rp.9.000.000 X 7 : Rp.63.000.000.
Sementara itu terkait dengan Penipuan yang ada Desa’ Dwikarya(Boko Boko )kepada seorang inisial. S, telah di selesaikan dengan jumlah Rp 2.000,000.oleh pelaku inisial (R),”ucap Komang.

Harapan masyarakat agar,Modus dan iming iming serupa ini tidak terjadi lagi dikemudian hari karena sanggat meresahkan masyarakat Lembah Tompotika,”ungkap Aswan.

Menurut surat perjanjian dengan pihak pelaku dan korban di bulan Desember tgl 30 tahun 2024 ini dan apabila di pungkiri diharapkan APH memberikan tindak tegas kepada pelaku sesuai prosedur Hukum.

Diduga Kasus penipuan Kadus 5 inisial (R) Lembah Tompotika (Samaku ), Siap Kembalikan Rp.9.000.000 X 7 : Rp.63.000.000.

kepada media ini salah satu sumber menjelaskan,Terkait dengan pelaku yang telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai kepala Dusun dan melakukan tindakan manipulasi agar pihak instansi kecamatan dan pihak instansi pemdes agar segera memberikan sangsi tegas kepada pelaku yang telah mencoreng Instansi pemdes Desa’ Lembah Tompotika.Ucap Hamjan.Anggota BPD.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

21 Mei 2026 - 06:54 WIB

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS
Trending di Hukum dan Kriminal