Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, Heximer, Triex Tanpa Resep Dokter Berkedok Konter Cellurar

badge-check

Kabupaten Bekasi – Berbagai macam modus peredaran obat Keras golongan Generik (G) dari modus toko kosmetik hingga ber kamuflase berupa konter celullar diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, heximer, triex, dijual bebas tanpa resep dokter, yang berlokasi di Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten bekasi, pada rabu (04/010/2023).

Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, Heximer, Triex Tanpa Resep Dokter Berkedok Konter Cellurar
Dari pantauan awak saat dikonfirmasi si penjaga konter mengatakan” bahwa dia menjual semacam Tramadol dan Heksimer, Tramadol yang Berisi 10 Tablet ia menjual Sebesar hingga 40 ribu Rupiah hingga mencapai 50 ribu Rupiah10 Tablet, Sehari pendapatan mencapai hingga 500 Ribu Rupiah, klo mau tanya yang lain langsung aja ke bos saya, saya cuma kerja disini” ucap si penjaga konter.

Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, Heximer, Triex Tanpa Resep Dokter Berkedok Konter Cellurar

Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di wilayah kabupaten bekasi diduga di picu dengan mengkonsumsi obat – obatan keras golongan G, peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah kabupaten bekasi aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena ini bisa merusak generasi bangsa khususnya anak – anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini bisa menimbulkan afek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak.

Kepada dinas kesehatan kabupaten bekasi, polres metro bekasi, polsek serang, muspika, Rt/ rt bersama warga lingkungan sekitar khusus yang ada di wilayah kabupaten bekasi harus tindak tegas supaya tidak ada lagi peredaran berkedok toko kosmetik dan konter Celullar jual obat keras golongan G tanpa resep dokter.

Diduga Jual Obat Keras Golongan G, Tramadol, Heximer, Triex Tanpa Resep Dokter Berkedok Konter Cellurar
Pasalnya peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

(Tim/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

5 Maret 2026 - 11:29 WIB

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur

4 Maret 2026 - 16:41 WIB

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum

4 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jelang P21 Kasus Dugaan Pembunuhan Faradila, LBH LIRA Jatim Datangi Polda Jatim: Pastikan Berkas Tanpa Celah Hukum
Trending di Hukum dan Kriminal