Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diduga Belum Kantongi Ijin Resmi, Produksi Es Kristal di Kademangan Kota Probolinggo Sudah Beroperasi 

badge-check


Diduga Belum Kantongi Ijin Resmi, Produksi Es Kristal di Kademangan Kota Probolinggo Sudah Beroperasi  Perbesar

Kota Probolinggo, Patrolihukum.net — Dugaan praktik ilegal dalam dunia usaha kembali mencuat di Kota Probolinggo. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro) terhadap aktivitas mencurigakan sebuah perusahaan berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) yang diketahui memproduksi dan mendistribusikan es kristal yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Investigasi awal LSM JakPro yang dilakukan secara independen dan turut dikonfirmasi media ini pada Sabtu (24/5/2025) mengungkap bahwa perusahaan tersebut diduga telah menjalankan operasional produksi dan pemasaran es kristal meskipun belum memiliki legalitas usaha yang sah. Aktivitas ini berlangsung di salah satu kelurahan di Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Diduga Belum Kantongi Ijin Resmi, Produksi Es Kristal di Kademangan Kota Probolinggo Sudah Beroperasi 

Diduga Belum Kantongi Ijin Resmi, Produksi Es Kristal di Kademangan Kota Probolinggo Sudah Beroperasi 

Ketua LSM JakPro, **Badrus Seman**, menegaskan bahwa diduga aktivitas produksi dan distribusi oleh perusahaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan industri pangan dan perlindungan konsumen.

“Kami menduga CV ini belum memiliki izin industri maupun izin edar dari dinas terkait, padahal sudah beroperasi. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Badrus kepada wartawan saat ditemui di lokasi yang diduga sebagai pabrik es kristal.

Saat media ini mencoba meminta klarifikasi dari pemilik usaha berinisial **BU**, ia membenarkan bahwa proses perizinan memang belum tuntas. BU mengaku bahwa pengurusan izin sedang dibantu oleh rekannya yang berdomisili di Kecamatan Mayangan.

“Sudah diuruskan teman saya yang di Mayangan, Mas. CV saya ini berada di bawah naungan CV milik JL yang bergerak di bidang ekspor-impor ikan. Semua sudah saya serahkan ke JL untuk diuruskan izinnya, perkiraan maksimal tiga bulan selesai,” jelas BU santai.

Namun, pernyataan BU justru menimbulkan keheranan. Saat ditanya mengapa berani beroperasi tanpa izin, ia menjawab enteng:

“Sudah tahu sendiri, Pean, Mas. Ini Indonesia, Mas. Saya baru beroperasi sejak tanggal 18 Mei kemarin. Untuk pemasaran, sifatnya UMKM, kami memasarkan di sekitaran Alun-alun, Mangunharjo, dan Kanigaran,” katanya sambil tersenyum.

Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan publik akan kemungkinan adanya “bekingan” dari pihak-pihak tertentu. LSM JakPro menduga kuat bahwa praktik pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu memungkinkan operasional ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan dari aparat pengawasan.

Menurut regulasi, usaha produksi es kristal tergolong usaha pangan yang wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk **UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian**, **UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan**, serta **UU Cipta Kerja** yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki **Nomor Induk Berusaha (NIB)** dan izin operasional yang sah sebelum beroperasi.

**Pasal 71 UU Pangan** menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin edar sebelum produk pangan diedarkan. Tanpa izin tersebut, produk tidak hanya melanggar ketentuan administratif tetapi juga bisa dikenai sanksi pidana.

Badrus juga menambahkan bahwa keamanan produk pangan seperti es kristal harus melewati uji kelayakan dan mendapatkan sertifikasi dari **Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)** maupun **Dinas Kesehatan**.

Dalam waktu dekat, LSM JakPro akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak berwenang. Beberapa regulasi yang akan dijadikan dasar hukum pelaporan antara lain:

1. **UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan**, Pasal 142: ancaman penjara maksimal **2 tahun** dan denda maksimal **Rp4 miliar**.
2. **UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen**, Pasal 62: ancaman hukuman **5 tahun** dan denda **Rp2 miliar**.
3. **UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)**, Pasal 56: ancaman penjara **5 tahun** dan denda **Rp2 miliar** bagi pelaku usaha pangan tanpa sertifikat halal.

“Kami akan segera melaporkan hal ini ke Dinas Perizinan, Dinas Kesehatan, dan aparat penegak hukum. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keamanan dan hak konsumen,” tegas Badrus.

LSM JakPro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk pangan yang aman dan legal. Mereka juga meminta instansi pemerintah di Kota Probolinggo tidak tutup mata terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Media ini akan terus memantau dan memperbarui informasi seputar kasus dugaan produksi es kristal ilegal ini, serta memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi publik.

Bersambung……?????

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua PCNU Kota probolinggo Datangi Rumah H Asnawi, Perihal Tanah Waqaf

19 Juli 2025 - 08:19 WIB

Ketua PCNU Kota probolinggo Datangi Rumah H Asnawi, Perihal Tanah Waqaf

Kritikan Pedas LSM LIRA! Keadilan Terlambat, Laporan Penganiayaan di Polres Probolinggo Mandek

18 Juli 2025 - 17:25 WIB

Kritikan Pedas LSM LIRA! Keadilan Terlambat, Laporan Penganiayaan di Polres Probolinggo Mandek

LBH LIRA Jatim: Kami Ada di Sisi Korban, Bukan di Sisi Kuasa atau Uang

18 Juli 2025 - 10:06 WIB

LBH LIRA Jatim: Kami Ada di Sisi Korban, Bukan di Sisi Kuasa atau Uang

Kabiro Morut Media Patrolihukum.net Apri Kelo Apresiasi Pelayanan Publik, Kadis Perhubungan Morut, Drs. Ivan Rizal Mareoli.

18 Juli 2025 - 04:45 WIB

Kabiro Morut Media Patrolihukum.net Apri Kelo Apresiasi Pelayanan Publik, Kadis Perhubungan Morut, Drs. Ivan Rizal Mareoli.

Putra Ringgit Juara Wringinanom Cup IV 2025, Ribuan Penonton Membludak

18 Juli 2025 - 00:24 WIB

Putra Ringgit Juara Wringinanom Cup IV 2025, Ribuan Penonton Membludak
Trending di Olahraga