Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Akun Palsu NDN.S, Provokator ( Asbun) Tidak Paham Produk Jurnalis, Langgar UUD Pers No.40 Tahun 1999, Diminta Tim Siber Polres Banggai Tindak Tegas

badge-check

Patrolihukum.net//Banggai – Tepatnya pada Kamis 01 Mei 2015, di duga kuat salah satu akun palsu dengan insial ( NDN.S) sudah berulang kali dan mulai lagi berulah dengan berkomentar di salah satu postingan awak media di salah satu grup Info Boalemo, dengan kata-kata tidak senonoh, sehingga mencerminkan (NDN.S) asal bunyi (Asbun) karena tidak memahami regulasi yang berkaitan dengan produk jurnalis, Berdasarkan UUD Pers No.40 Tahun 1999.

Bahkan dengan lantang dirinya menyebutkan wartawan abal-abal, nah kalau abal- abal, kenapa kami eksis terus, sehingga kami meminta dengan sangat hormat kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melacak pemilik akun tersebut karena hal ini telah melanggar UUD ITE, karena hal ini terjadi bukan baru satu kali namun sudah yang kesekian kalinya, oleh sebab itu kami meminta agar kiranya aparat penegak hukum (APH) melacak pemilik akun tersebut,”pintanya.

Diduga Akun Palsu NDN.S, Provokator ( Asbun) Tidak Paham Produk Jurnalis, Langgar UUD Pers No.40 Tahun 1999, Diminta Tim Siber Polres Banggai Tindak Tegas

Bahkan akun (NDN.S) ini sering masuk berkomentar mencari sensasi, setiap postingan – postingan awak media dengan kata-kata dalam tulisan yang menghina dan memaki, seolah-olah dirinya yang kebakaran jenggot, bahkan ada beberapa berita yang membuat dirinya naik pitam, diantaranya berita dugaan kasus-kasus Korupsi dan dugaan Aniaya Anak di bawah umur, dengan sengaja melarang agar tidak di beritakan hal-hal tersebut.

Bahkan kami menduga akun (NDN.S) ini sengaja menghalang halangi keterbukaan informasi publik, dan bahkan mendiskreditkan pemberitaan media tersebut, yang bertentangan dengan UUD Pers No. 40 Tahun 1999, dapat dikenakan sangsi pidana paling lama 2 Tahun kurungan dan atau denda 500 juta rupiah,”tegasnya.

Dengan harapan agar aparat penegak hukum Polres Banggai segera melacak dan menindak tegas akun palsu tersebut karena begitu sangat meresahkan karena akun tersebut asal nyelonong masuk berkomentar yang tidak senonoh,”pungkasnya.

LP.Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

VIRAL! Dugaan Nikah Siri Tokoh Agama Probolinggo Meledak di TikTok, Live SABUN BATANG Jadi Sorotan Publik

21 Mei 2026 - 11:59 WIB

VIRAL! Dugaan Nikah Siri Tokoh Agama Probolinggo Meledak di TikTok, Live SABUN BATANG Jadi Sorotan Publik

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

21 Mei 2026 - 06:54 WIB

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS
Trending di Hukum dan Kriminal