Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Akun Palsu NDN.S, Provokator ( Asbun) Tidak Paham Produk Jurnalis, Langgar UUD Pers No.40 Tahun 1999, Diminta Tim Siber Polres Banggai Tindak Tegas

badge-check

Patrolihukum.net//Banggai – Tepatnya pada Kamis 01 Mei 2015, di duga kuat salah satu akun palsu dengan insial ( NDN.S) sudah berulang kali dan mulai lagi berulah dengan berkomentar di salah satu postingan awak media di salah satu grup Info Boalemo, dengan kata-kata tidak senonoh, sehingga mencerminkan (NDN.S) asal bunyi (Asbun) karena tidak memahami regulasi yang berkaitan dengan produk jurnalis, Berdasarkan UUD Pers No.40 Tahun 1999.

Bahkan dengan lantang dirinya menyebutkan wartawan abal-abal, nah kalau abal- abal, kenapa kami eksis terus, sehingga kami meminta dengan sangat hormat kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melacak pemilik akun tersebut karena hal ini telah melanggar UUD ITE, karena hal ini terjadi bukan baru satu kali namun sudah yang kesekian kalinya, oleh sebab itu kami meminta agar kiranya aparat penegak hukum (APH) melacak pemilik akun tersebut,”pintanya.

Diduga Akun Palsu NDN.S, Provokator ( Asbun) Tidak Paham Produk Jurnalis, Langgar UUD Pers No.40 Tahun 1999, Diminta Tim Siber Polres Banggai Tindak Tegas

Bahkan akun (NDN.S) ini sering masuk berkomentar mencari sensasi, setiap postingan – postingan awak media dengan kata-kata dalam tulisan yang menghina dan memaki, seolah-olah dirinya yang kebakaran jenggot, bahkan ada beberapa berita yang membuat dirinya naik pitam, diantaranya berita dugaan kasus-kasus Korupsi dan dugaan Aniaya Anak di bawah umur, dengan sengaja melarang agar tidak di beritakan hal-hal tersebut.

Bahkan kami menduga akun (NDN.S) ini sengaja menghalang halangi keterbukaan informasi publik, dan bahkan mendiskreditkan pemberitaan media tersebut, yang bertentangan dengan UUD Pers No. 40 Tahun 1999, dapat dikenakan sangsi pidana paling lama 2 Tahun kurungan dan atau denda 500 juta rupiah,”tegasnya.

Dengan harapan agar aparat penegak hukum Polres Banggai segera melacak dan menindak tegas akun palsu tersebut karena begitu sangat meresahkan karena akun tersebut asal nyelonong masuk berkomentar yang tidak senonoh,”pungkasnya.

LP.Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tindak Penjual Miras di Kecamatan Dringu, Perkuat Penegakan Perda

5 Maret 2026 - 20:26 WIB

Satpol PP Kabupaten Probolinggo Tindak Penjual Miras di Kecamatan Dringu, Perkuat Penegakan Perda

Warga Binaan Rutan Kraksaan Tetap Produktif Produksi Batik Tulis Saat Ramadhan

5 Maret 2026 - 20:20 WIB

Warga Binaan Rutan Kraksaan Tetap Produktif Produksi Batik Tulis Saat Ramadhan

Tradisi dan Kebersamaan Satukan Satgas TMMD dengan Warga Tering Lama

5 Maret 2026 - 16:09 WIB

Tradisi dan Kebersamaan Satukan Satgas TMMD dengan Warga Tering Lama

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?
Trending di Kabar Viral