Patrolihukum.net // Banyumas – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SMP Negeri 9 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Informasi ini mencuat setelah sejumlah wali murid menyampaikan keluhan terkait adanya pungutan dengan dalih biaya penulisan ijazah dan pelepasan siswa kelas 9 tahun ajaran 2024/2025.
Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi langsung oleh tim media pada Rabu (14/5/2025) dengan mendatangi sekolah. Kedatangan awak media disambut oleh Wakil Kepala Sekolah, Sugito, yang dengan ramah menerima kedatangan wartawan dan bersedia memberikan klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, Sugito membenarkan adanya pungutan yang dibebankan kepada wali murid kelas 9, yakni sebesar Rp206.000 untuk penulisan ijazah dan Rp380.000 untuk acara pelepasan siswa. Total pungutan tersebut mencapai Rp586.000 per siswa.
“Iya benar ada biaya itu, tapi bukan hanya untuk penulisan ijazah saja. Dana tersebut digunakan juga untuk pembuatan year book dan kebutuhan siswa lainnya dalam rangka perpisahan,” ujar Sugito.
Namun demikian, awak media menilai bahwa apapun bentuk pungutan, terlebih dilakukan tanpa dasar yang jelas dan persetujuan komite secara terbuka, berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar. Hal ini terutama memberatkan bagi wali murid yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, Sugito menyatakan bahwa pihak sekolah tetap membuka ruang diskusi dan kebijakan bagi wali murid yang tidak mampu.
“Kalau ada wali murid yang keberatan, kami persilakan langsung menemui kepala sekolah. Bahkan saat pengambilan ijazah pun, jika masih ada tunggakan, ijazah tetap bisa diambil. Kami tidak akan menahan ijazah,” tegasnya.
Meski demikian, pengakuan dari pihak sekolah tersebut membuat masyarakat geram. Salah satu aktivis antikorupsi lokal, TO, menyayangkan praktik seperti ini masih terus terjadi di lembaga pendidikan formal.
“Kalau Pemkab Banyumas tidak segera bertindak, maka praktik pungli semacam ini akan semakin merajalela. Pemerintah daerah harus hadir dan tegas dalam menyikapi persoalan ini,” tegas TO kepada wartawan.
Warga berharap Bupati Banyumas dan Kepala Dinas Pendidikan segera turun tangan. Salah satunya dengan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap manajemen SMPN 9 Purwokerto.
“Jika memang terbukti ada pungutan di luar ketentuan yang sah, maka harus ada sanksi tegas. Ini penting agar memberikan efek jera bagi pihak sekolah dan menjaga marwah dunia pendidikan,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, isu dugaan pungli di sekolah ini terus menjadi perbincangan hangat di kalangan orang tua siswa dan masyarakat umum.
(TIM/Red/)**