PROBOLINGGO,Patrolihukum.net — Dugaan adanya perbedaan penerapan aturan kunjungan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Mohamad Saleh menuai sorotan dari sejumlah keluarga pasien. Keluhan muncul setelah beberapa pengunjung mengaku mendapatkan larangan membawa anak berusia di bawah 14 tahun masuk ke ruang rawat inap pasien umum, sementara di ruang perawatan VIP disebut masih ditemukan adanya kelonggaran aturan.
Situasi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi kebijakan rumah sakit dalam menerapkan aturan kunjungan terhadap seluruh pasien tanpa membedakan kelas pelayanan.

Salah satu keluarga pasien yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa setelah diminta petugas untuk tidak membawa anak kecil memasuki ruang perawatan pasien umum. Menurutnya, petugas menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan demi menjaga kesehatan pasien serta ketertiban di lingkungan rumah sakit.
Namun, di saat bersamaan, ia mengaku melihat adanya pengunjung anak-anak yang tetap diperbolehkan masuk ke area ruang VIP.
“Kalau di pasien umum anak kecil tidak boleh masuk karena alasan kesehatan dan ketertiban, seharusnya aturan itu berlaku sama. Tapi kenyataannya di ruang VIP masih ada yang diperbolehkan. Ini yang membuat keluarga pasien bertanya-tanya,” ujarnya kepada wartawan. Rabu (27/5/26)
Keluhan serupa juga disampaikan pengunjung lainnya. Mereka menilai rumah sakit perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda antara pasien umum dan pasien VIP.
Menurut mereka, aturan rumah sakit semestinya diterapkan secara adil dan konsisten demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan, terlebih RSUD merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah yang melayani seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau memang ada aturan larangan anak di bawah umur masuk ruang rawat inap, ya harus berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat menilai ada perbedaan perlakuan hanya karena kelas perawatan,” kata salah satu pengunjung lainnya.
Persoalan ini pun mendapat perhatian dari kalangan aktivis sosial di Probolinggo. Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, menyatakan pihaknya akan segera berkirim surat kepada manajemen rumah sakit terkait dugaan adanya perbedaan penerapan aturan kunjungan tersebut.
Menurut Badrus, klarifikasi dari pihak rumah sakit penting dilakukan agar tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, harus menjunjung asas keadilan dan keterbukaan.
“Kami akan segera berkirim surat resmi terkait persoalan ini agar ada penjelasan yang jelas dari pihak rumah sakit. Jangan sampai muncul persepsi bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat tertentu,” ujar Badrus Seman.
Ia juga berharap manajemen rumah sakit dapat melakukan evaluasi internal apabila memang ditemukan adanya perbedaan penerapan aturan di lapangan.
Di sisi lain, sejumlah keluarga pasien mengaku memahami apabila rumah sakit menerapkan pembatasan kunjungan demi menjaga kondisi pasien dan mencegah risiko penularan penyakit. Namun mereka berharap kebijakan tersebut dijalankan secara seragam tanpa pengecualian yang dapat memunculkan kecemburuan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Mohamad Saleh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya perbedaan penerapan aturan kunjungan antara ruang pasien umum dan ruang VIP tersebut.

























