Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Di bekuk Sat Resnarkoba Polres Rembang, Warga Kragan Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu

badge-check

REMBANG // Patrolihukum.net – Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang diamankan pihak berwajib lantaran menyimpan narkoba jenis sabu.

AK menyimpan sabu-sabu miliknya dengan dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam amplop. Ia pun berhasil diamankan Polisi pada Jum’at (11/10/2024) dini hari.

Di bekuk Sat Resnarkoba Polres Rembang, Warga Kragan Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu

“ Sekira pukul 00.30 WIB, mendapati seorang dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang didapatkan dan kemudian anggota Satresnarkoba Polres Rembang mengamankan seorang tersebut yang diketahui atas nama Terlapor,” jelas Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, pada Jumat (29/11/2029), saat Konferensi Pers di Mapolres Rembang.

Usai ditangkap, Polisi menggeledah terduga pelaku. Benar saja, ternyata AK menyimpan sabu-sabu seberat 0,42 gram yang dibungkus plastik lalu dimasukkan ke dalam amplop.

“ Tersangka menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu. Pada sada saat dilakukan penangkapan, BB (Barang Bukti) jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkkan ke dalam amplop kecil warna putih,” terang Kompol Fadhlan.

Selain mengamankan BB berupa sabu-sabu, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp50 ribu, satu buah tutup botol air mineral yang terdapat dua lubang, satu buah Hp merk OPPO A9.

“ Kesemua barang tersebut diakui milik dan atas sepenguasaan dari Terlapor. Selanjutnya Terlapor beserta barang bukti yang di temukan di tempat kejadian, diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” ujar Fadhlan.

Akibat ulahnya itu, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tahun maksimal 20 tahun.

HUMAS POLRES REMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

6 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Dinas PUPR Tulungagung Tingkatkan Infrastruktur Pemeliharaan Ruas Jalan Karanganom – Segawe.

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

5 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cileungsi Diduga Tutup Mata, Mafia Solar Bebas Overtap: Jejak ‘Perlindungan’ Oknum Makin Tercium

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

5 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny*

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga*

5 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Polda Jatim Serahkan 3 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny ke Keluarga*

Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG*

5 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG*
Trending di Berita