Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Di Balik Plea Bargaining: Efisiensi Peradilan atau Celah Tekanan terhadap Terdakwa?

badge-check

 

 

Di Balik Plea Bargaining: Efisiensi Peradilan atau Celah Tekanan terhadap Terdakwa?

 

Di Balik Plea Bargaining: Efisiensi Peradilan atau Celah Tekanan terhadap Terdakwa?

Keterangan Gambar : Dedy Luqman Hakim

 

KOTA KEDIRI – Di tengah wacana pembaruan hukum pidana di Indonesia, konsep plea bargaining mulai mencuat sebagai solusi cepat untuk mengurai penumpukan perkara. Namun di balik janji efisiensi tersebut, muncul pertanyaan krusial: apakah mekanisme ini benar-benar menghadirkan keadilan, atau justru membuka ruang tekanan terhadap terdakwa?
Penelusuran media ini mengungkap bahwa plea bargaining—yang lazim diterapkan di negara dengan sistem common law—memberikan ruang negosiasi antara jaksa dan terdakwa. Dalam praktiknya, terdakwa diminta mengaku bersalah dengan imbalan keringanan hukuman atau penurunan dakwaan.

 

Dedy Luqman Hakim, praktisi dan konsultan hukum di Kediri, menilai bahwa konsep ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi efisiensi semata.
“Memang terlihat menguntungkan karena mempercepat proses hukum. Tapi kita harus jujur, ada potensi tekanan terselubung terhadap terdakwa, terutama yang tidak memahami hukum atau berada dalam posisi lemah,” ungkapnya saat ditemui di kantornya di kawasan Ngronggo.

 

*Negosiasi atau Tekanan?*

Dalam praktik internasional, plea bargaining dikenal memiliki beberapa bentuk, mulai dari penurunan dakwaan (charge bargaining), kesepakatan hukuman (sentence bargaining), hingga kesepakatan terkait fakta (fact bargaining). Ketiganya membuka ruang kompromi dalam proses penegakan hukum. Namun dari hasil penelusuran, mekanisme ini juga menyimpan potensi ketimpangan kekuatan antara aparat penegak hukum dan terdakwa.
“Bayangkan posisi terdakwa yang dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Dalam kondisi seperti itu, ‘kesepakatan’ bisa berubah menjadi tekanan. Ini yang harus diwaspadai,” tegas Dedy.

 

Menurutnya, tidak semua terdakwa memiliki kapasitas yang sama dalam memahami konsekuensi hukum dari pengakuan bersalah, terlebih jika akses terhadap bantuan hukum terbatas.
Risiko Kebenaran yang Terkubur
Salah satu temuan penting dalam kajian praktik plea bargaining adalah potensi terabaikannya kebenaran materil. Ketika perkara diselesaikan melalui negosiasi, proses pembuktian di persidangan menjadi tidak terjadi secara utuh.
“Kalau semua diselesaikan lewat kesepakatan, lalu di mana ruang untuk menguji kebenaran? Ini bukan hanya soal cepat atau lambat, tapi soal benar atau tidak,” ujarnya.

 

Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan fenomena pengakuan bersalah yang tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta, melainkan pada pertimbangan pragmatis.

 

*Celah Penyalahgunaan Kewenangan*

Lebih jauh, investigasi ini juga menyoroti besarnya diskresi yang dimiliki jaksa dalam proses plea bargaining. Tanpa pengawasan ketat, kewenangan ini berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan hingga praktik-praktik yang menyimpang.
“Kalau tidak ada kontrol yang jelas, ini bisa jadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan. Negosiasi hukum bisa berubah menjadi transaksi yang tidak sehat,” kata Dedy.

 

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses negosiasi hukum, apabila konsep ini hendak diadopsi dalam sistem hukum nasional.

 

*Mulai Diadopsi Oleh Hukum Indonesia*

Di Indonesia, konsep plea bargaining mulai terlihat dalam mekanisme “jalur khusus” pada KUHAP baru serta pendekatan restorative justice. Keduanya sama-sama menekankan efisiensi dan penyelesaian perkara tanpa proses persidangan panjang.
Namun, menurut Dedy, ada perbedaan mendasar yang tidak boleh diabaikan.
“Restorative justice itu berbasis pemulihan dan kesepakatan semua pihak, bukan sekadar pengakuan bersalah. Jangan sampai disamakan begitu saja,” jelasnya.

 

Ia mengingatkan, jika konsep plea bargaining diterapkan tanpa kesiapan sistem dan pengawasan yang kuat, maka potensi pelanggaran hak asasi manusia akan semakin besar.

Antara Efisiensi dan Keadilan
Hasil penelusuran ini menunjukkan bahwa plea bargaining bukan sekadar instrumen teknis dalam hukum pidana, melainkan menyangkut prinsip dasar keadilan. Efisiensi memang menjadi kebutuhan mendesak, namun tidak boleh mengorbankan hak terdakwa dan kebenaran materil.
“Kita tidak boleh hanya mengejar cepat selesai. Hukum itu harus memastikan keadilan. Kalau tidak, justru kita menciptakan masalah baru,” pungkas Dedy.

 

Dengan berbagai dinamika tersebut, plea bargaining menjadi isu yang memerlukan pengawasan publik dan kajian mendalam sebelum benar-benar diterapkan secara luas di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta BKSDA Morut, Hadirkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, (Sila Ke – 5) Pancasila, Tampa Pandang Bulu, Dimana Kayu Sitaan Selama ini.

27 Maret 2026 - 06:11 WIB

Diminta BKSDA Morut, Hadirkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, (Sila Ke - 5) Pancasila, Tampa Pandang Bulu, Dimana Kayu Sitaan Selama ini.

Pastikan Aman, Babinsa Sebulu Pantau Arus Lalu Lintas Penyeberangan Feri Serbaya

25 Maret 2026 - 08:12 WIB

Pastikan Aman, Babinsa Sebulu Pantau Arus Lalu Lintas Penyeberangan Feri Serbaya

Miris, Diduga Kuat Pencuri Kayu Di Hutan Cagar Alam Kecurian Lagi Bantalannya, Sudah Menjadi Tradisi.

25 Maret 2026 - 08:03 WIB

Miris, Diduga Kuat Pencuri Kayu Di Hutan Cagar Alam Kecurian Lagi Bantalannya, Sudah Menjadi Tradisi.

Bung Taufik Wacanakan Aksi Aspirasi Bela Wartawan di Polda Jatim

17 Maret 2026 - 01:32 WIB

Bung Taufik Wacanakan Aksi Aspirasi Bela Wartawan di Polda Jatim

Tiga (3) Rumah Warga Longkoga Barat Ambruk Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Dan Pemprov Sulteng Tidak Tidur, Demi Kemaslahatan Umat.

16 Maret 2026 - 20:50 WIB

Tiga (3) Rumah Warga Longkoga Barat Ambruk Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Dan Pemprov Sulteng Tidak Tidur, Demi Kemaslahatan Umat.
Trending di Bencana