Patrolihukum.net, Jakarta — Gelombang desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi dan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GAMAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/7). Mereka menuntut agar mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, segera ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Aksi ini berlangsung sehari setelah Khofifah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mapolda Jatim pada Kamis (10/7). Dalam aksinya, massa mahasiswa membentangkan spanduk besar dan poster bertuliskan tuntutan tegas terhadap KPK dan Kejaksaan Agung. Mereka juga meneriakkan yel-yel anti-korupsi dan mengajak publik untuk tidak diam terhadap skandal ini.

Koordinator aksi, Muhammad Rangga, menyebut Khofifah tidak bisa lepas dari tanggung jawab karena menandatangani langsung persetujuan dana hibah pokmas yang kini tengah disorot publik akibat disinyalir menjadi bancakan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“KPK jangan ragu untuk menetapkan Khofifah sebagai tersangka. Tanda tangan dia sahkan dana hibah yang kini dipakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat. Rakyat punya hak tahu ke mana aliran uang ini berakhir,” tegas Rangga dalam orasinya.
Tidak hanya mahasiswa, dukungan juga datang dari elemen masyarakat sipil, termasuk LSM Jawapes. Ketua DPD Jawa Timur LSM Jawapes, Sugeng Samiaji, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal penuntasan kasus dana hibah pokmas.
“Kami di Jawapes tegas mendukung penuntasan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Ini uang rakyat. Jangan sampai dijadikan bancakan elit politik. Kalau tuntutan ini diabaikan, kami siap turun aksi di Jawa Timur,” tegas Sugeng kepada wartawan.
Dalam tuntutannya, massa mendesak agar KPK dan Kejaksaan Agung segera melakukan audit forensik terhadap aliran dana ke Yayasan Khofifah Indar Parawansa, yang diduga menjadi pintu masuk penyelewengan dana publik. Salah satu sorotan mereka adalah adanya dugaan transfer sebesar Rp28 miliar dari masyarakat ke yayasan tersebut serta potensi penyalahgunaan aset yayasan berupa tanah dan bangunan.
Aliansi mahasiswa juga menyoroti indikasi penggunaan dana hibah yang tidak tepat sasaran dan berbau konflik kepentingan. Mereka menuntut penyitaan seluruh aset hasil dugaan korupsi, penegakan hukum terhadap 23 kasus serupa di Jawa Timur, serta penahanan 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam skandal ini.
“KPK jangan hanya berani pada aktor-aktor kecil. Kami ingin bukti, bukan janji. Jika Khofifah terbukti terlibat, maka harus berani ditetapkan sebagai tersangka tanpa tebang pilih,” tambah Rangga.
Aksi ini berjalan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa berjanji akan terus mengawal proses hukum dan tak segan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka diabaikan.
GAMAK dan Jawapes menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti di Jakarta. Mereka menyatakan siap melakukan aksi serentak di berbagai daerah di Jawa Timur guna menekan penegak hukum agar lebih serius dan profesional dalam menangani kasus yang telah menjadi perhatian nasional ini.
“Kami ingin kerugian negara dikembalikan ke rakyat, dan pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada impunitas,” pungkas Sugeng Samiaji.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait tuntutan penetapan tersangka atas nama Khofifah Indar Parawansa. Namun publik menanti langkah tegas dan konsisten dari lembaga antirasuah tersebut dalam menuntaskan kasus yang dinilai sebagai simbol kegagalan pengawasan dana publik di daerah. (Edi D/Red/**)