Tolbar – Pada Sabtu 22 Juni 2024, salah satu tokoh masyarakat yang juga penggagas di terbitkanya SK. Pembentukan Pengurus Lembaga Adat Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Tahun 2024, mewakili Kepala Desa Dongin I Komang Suardita.SH, menyerahkan SK tersebut kepada pengurus adat desa Dongin.

Adapun pembentukan lembaga adat di desa dongin tidak lepas dari rujukan SK Adat Kabupaten Banggai, yang di terbitkan oleh Bosanyo Batui, dengan menimbang: a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (3) undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan sebagai mitra dalam memperdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa, di pandang perlu membentuk lembaga adat desa.
b.bahwa arus masuk pengaruh budaya global dipandang dapat mengancam jati diri bangsa, merusak dan mengurangi nilai budaya asli masyarakat, yang basisnya di pedesaan.
c.berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan kepala desa tentang pembentukan lembaga adat desa pada Desa Dongin Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai pada tahun 2024.


Yaw:215.48262,Pitch:-80.73727952365634,Roll:-1.350023306269577
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran Begara Republik Indonesia nomor 1822).
2.undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan (lembaran Negara RI tahun 2018 nomor 59, tambahan lembaran negara RI nomor 4844)
3.undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (lembaran Negara RI tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran Negara RI nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undnag nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang (lembaran Negara RI tahun 2023 nomor 41, tambahan lembaran Negara RI 6858)

Yaw:202.70139,Pitch:-79.41195452095121,Roll:-83.02036292123728
4.undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Admitrasi pemerintah (lembaran Negara RI. tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran Negara RI. Nomor 5601)
5.Peraturan Mentri Dalam Negri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara RI. Tahun 2018 nomor 569)

Yaw:207.50842,Pitch:-79.60582531130554,Roll:-88.3765691362859
6.Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 12 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah tahun 2024 (lembaga daerah tahun 2023 nomor 12).
Peraturan Bupati nomor 62 tahun 2023 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ( Berita daerah kabupaten Banggai tahun 2923 nomor 2797).

Memperhatikan : 1.hasil rapat musyawara desa dan tokoh masyarakat desa Dongin yang di laksanakan pada tanggal 27 April 2024, dengan memutuskan tertuang dalam lembaran terlampir,”pungkasnya.

Adapun beberapa nama terlampir dalam lembaran SK.yang mewakili dari tiga (3) dusun yang ada di Desa Dongin.
LP. Roby Kaperwil & Korda Sulteng





























