Mataram | Delapan partai politik yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 1 persen. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, sebagai bagian dari upaya mendorong sistem perwakilan yang dinilai lebih proporsional. Kelompok partai nonparlemen itu menilai angka ambang batas perlu ditinjau agar hasil suara pemilih dapat diterjemahkan secara lebih adil ke dalam komposisi kursi di DPR.
Menurut GKSR, penerapan ambang batas yang lebih rendah dapat mengurangi jumlah suara sah yang tidak berubah menjadi kursi di parlemen. Dalam pemilu sebelumnya, terdapat suara sah yang diberikan kepada partai politik peserta pemilu, tetapi tidak ikut diperhitungkan dalam pembagian kursi karena partai tersebut tidak mencapai ambang batas yang berlaku. Kondisi itu dinilai perlu menjadi bahan evaluasi ketika pembentuk undang-undang merancang ketentuan baru mengenai keterwakilan politik.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan usulan 1 persen didasarkan pada evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut dipandang memberikan dasar penting untuk menilai kembali pengaturan ambang batas parlemen, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip proporsionalitas dan penghormatan terhadap suara pemilih.
Ferry menyampaikan pandangan itu di Mataram pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menekankan bahwa penentuan angka ambang batas parlemen tidak dapat dilakukan tanpa rasio, dasar hukum, dan alasan yang jelas. Ketiga aspek tersebut, menurut dia, diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengabaikan suara masyarakat. Pembahasan revisi UU Pemilu diharapkan dapat mempertimbangkan seluruh dampak ambang batas, baik terhadap efektivitas sistem kepartaian maupun terhadap peluang partai politik memperoleh representasi di DPR.
Usulan ambang batas parlemen sebesar 1 persen didasarkan pada persoalan teknis dalam mengonversi suara pemilih menjadi kursi DPR. Ferry menilai, penetapan ambang batas perlu menggunakan dasar hukum yang jelas serta metode penghitungan yang rasional. Dengan pendekatan tersebut, jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi representasi di DPR dapat ditekan secara terukur. Perhitungan tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan administratif, melainkan juga pada hubungan perolehan suara dan pembagian kursi berdasarkan ketentuan pemilu.
Dalam keterangan yang disampaikan, sekitar 13 juta suara disebut tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019. Jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024. Angka itu digunakan untuk menunjukkan adanya selisih suara yang diberikan pemilih kepada peserta pemilu dan suara yang pada akhirnya menghasilkan keterwakilan melalui kursi parlemen. Karena itu, pengaturan ambang batas perlu dihitung dengan ukuran yang dapat menjelaskan secara objektif berapa banyak suara yang berpotensi tidak terwakili.
Partai Perindo melakukan penghitungan terhadap hasil pemilu dari waktu ke waktu, yakni sejak Pemilu 2009, 2014, 2019, hingga 2024. Penghitungan tersebut dilakukan dengan menggunakan mekanisme hukum pemilu yang berlaku pada masing-masing penyelenggaraan pemilu. Dengan menelusuri hasil dan ketentuan penghitungan pada setiap periode, Partai Perindo membandingkan perolehan suara dengan proses konversinya menjadi kursi DPR. Rangkaian penghitungan itu menjadi dasar teknis dalam merumuskan angka ambang batas yang diajukan.
Berdasarkan penghitungan tersebut, Partai Perindo menyimpulkan bahwa ambang batas parlemen yang rasional untuk diterapkan adalah 1 persen. Angka ini diajukan sebagai hasil dari perhitungan atas suara yang tidak terkonversi, dengan tetap merujuk pada dasar hukum dan mekanisme pemilu yang berlaku. Penetapan 1 persen, dalam kerangka usulan tersebut, dimaksudkan agar pengaturan ambang batas memiliki landasan perhitungan yang dapat diuji dan tidak menghasilkan terlalu banyak suara pemilih yang gagal dikonversi menjadi kursi DPR.
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dibentuk sekitar satu tahun sebelum penyampaian usulan perubahan ambang batas parlemen. Wadah ini menjadi ruang bersama bagi delapan partai politik yang belum memiliki kursi di DPR. Kedelapan anggota tersebut adalah Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya. Keberadaan GKSR tidak menunjukkan bahwa partai-partai tersebut telah memiliki perwakilan di DPR, melainkan menegaskan posisi mereka sebagai partai nonparlemen yang menyuarakan kepentingan politik berdasarkan perolehan suara dalam pemilu.
Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR menempatkan keterlibatan partai nonparlemen sebagai salah satu perhatian utama. Selama ini, pembahasan mengenai aturan pemilu kerap lebih banyak dikaitkan dengan kepentingan partai yang telah memperoleh kursi di parlemen. GKSR mendorong agar partai yang belum mendapatkan kursi tetap dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan, terutama karena mereka turut mengikuti pemilu dan memperoleh suara sah dari masyarakat. Pelibatan tersebut dipandang penting untuk menghasilkan aturan yang lebih terbuka, adil, dan mencerminkan seluruh dinamika kompetisi politik.
Selain mendorong keterlibatan, GKSR menilai perlu ada dasar penghitungan ambang batas DPR yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan formula diperlukan agar hubungan suara sah yang diperoleh peserta pemilu dan peluang memperoleh kursi tidak menimbulkan ketidakpastian. Karena itu, pembahasan diarahkan untuk mengurangi ketidakseimbangan jumlah suara sah dan jumlah kursi yang tersedia di DPR. Usulan ambang batas sebesar satu persen menjadi bagian dari upaya mencari mekanisme yang lebih proporsional, sehingga suara pemilih tidak mudah kehilangan dampak politik dan sistem perwakilan dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara lebih luas.
Perdebatan mengenai penurunan ambang batas parlemen tidak dapat dipisahkan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut dibacakan pada 29 Februari 2024 dan menjadi rujukan penting dalam pembahasan desain kepemiluan mendatang. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Dengan demikian, partai politik peserta pemilu harus memenuhi batas perolehan suara tersebut agar dapat memperoleh kursi di DPR pada pemilu yang telah berlangsung.
Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu setelahnya, ketentuan ambang batas itu dinyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, norma tersebut masih dapat digunakan, tetapi pembentuk undang-undang wajib melakukan perubahan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan Mahkamah. Perubahan harus memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, sehingga hubungan perolehan suara dan distribusi kursi tetap mencerminkan pilihan pemilih secara adil. Pengaturan baru juga harus mendorong penyederhanaan partai politik tanpa menghilangkan kesempatan kelompok politik untuk berkompetisi secara demokratis.
Mahkamah turut menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan perubahan aturan. Proses tersebut tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPR, tetapi juga partai politik peserta pemilu yang belum memiliki perwakilan di DPR. Pelibatan itu diperlukan agar desain ambang batas parlemen mempertimbangkan pengalaman, kepentingan, serta hambatan yang dihadapi seluruh peserta pemilu. Selain itu, Mahkamah meminta perubahan ketentuan diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Karena itu, usulan ambang batas 1 persen yang disampaikan Perindo dan GKSR merupakan salah satu opsi dalam revisi Undang-Undang Pemilu, bukan ketentuan yang sudah berlaku. Penerapannya masih bergantung pada proses legislasi dan kesesuaiannya dengan persyaratan konstitusional tersebut.
Baca juga: Kenaikan Harga Bahan Pokok Menjadi Sorotan di Awal September | Total Biaya Kelebihan Bagasi Menjadi Sorotan: Insiden Juicy Luicy Batal Tampil















