Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Debitur Kaget Asetnya Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Gugat BRI dan KPKNL ke Pengadilan

badge-check

 

Debitur Kaget Asetnya Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Gugat BRI dan KPKNL ke Pengadilan

Debitur Kaget Asetnya Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Gugat BRI dan KPKNL ke Pengadilan

Surabaya – Lukman Ibrahim, seorang debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), terkejut saat menerima surat dari BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari yang memberitahukan bahwa asetnya telah dilelang dan laku terjual. Surat bernomor B.3237/BO-IX/ADK/10/2024, tertanggal 23 Oktober 2024, menginformasikan bahwa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3095 atas nama Lukman Ibrahim di Jalan Jemursari Timur III Blok JJ-3, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, diduga telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Dugaan Lelang tersebut dilaksanakan pada 2 Oktober 2024, dan pemenangnya adalah Lu’lu’ul Ilmiyah. Namun, Lukman mengaku tidak pernah menerima peringatan dari pihak BRI terkait rencana pelelangan tersebut. Ia pun menunjuk Advokat Dwi Heri Mustika dari Kantor Hukum & Penegak Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu untuk membela haknya.

Proses Lelang yang Diduga Tidak Transparan

Menurut Dwi Heri Mustika, diduga pelelangan ini penuh dengan kejanggalan. Salah satu langkah yang diambilnya adalah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 dan melakukan pemblokiran SHM 3095 atas nama Lukman Ibrahim. Permohonan pemblokiran tersebut telah didaftarkan dengan nomor berkas 67533/2024 pada 2 Desember 2024. Namun, saat menghadiri panggilan Aanmaning di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Februari 2025, Lukman justru mendapati bahwa SHM miliknya telah beralih atas nama pemenang lelang, Lu’lu’ul Ilmiyah.

“Kami heran, karena SHM ini seharusnya sudah kami blokir. Namun, tetap bisa beralih nama. Seharusnya jika ada pemblokiran, maka balik nama harus ditangguhkan,” ujar Dwi Heri Mustika.

Dwi Heri juga mempertanyakan sikap KPKNL yang diduga merahasiakan informasi pemenang lelang. Pada 27 November 2024, ia bersurat ke KPKNL Surabaya untuk meminta rincian pemenang lelang, namun mendapat jawaban bahwa informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Atas kejanggalan tersebut, Lukman Ibrahim dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2025/PN Sby pada 9 Januari 2025. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah PT BRI (Persero) Tbk Cabang Surabaya Jemursari, KPKNL Surabaya, dan Notaris Sri Ampeni Swandayani.

Selain itu, Lukman Ibrahim juga akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan proses balik nama SHM 3095 yang dianggap cacat prosedur.

BRI Diduga Tidak Memberikan Peringatan ke Debitur

Lukman Ibrahim mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) dari BRI sebelum asetnya dilelang. Ia baru mengetahui adanya SP 3 setelah mendapatkan informasi bahwa surat tersebut justru dikirimkan ke alamat orang tuanya di Jalan Banyu Urip Molin Surabaya, bukan ke alamatnya di Jemursari Timur III Blok JJ-3.

Surat Peringatan 3 yang diterbitkan BRI pada 28 Agustus 2023 mencantumkan bahwa Lukman memiliki tunggakan sebesar Rp 3.522.329.710, terdiri dari sisa pokok Rp 3.185.473.232, bunga berjalan Rp 257.320.422, dan denda Rp 79.536.056. SP tersebut memberikan tenggat waktu hingga 4 September 2023 bagi Lukman untuk melunasi kewajibannya.

Namun, Lukman menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima SP 1, SP 2, maupun SP 3 secara langsung dari BRI. Ia menilai BRI sebagai perusahaan milik negara seharusnya taat pada aturan dan transparan dalam melakukan lelang hak tanggungan.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Aset saya tiba-tiba dilelang tanpa ada peringatan langsung ke saya. Bagaimana mungkin aset nasabah bisa dijual tanpa pemberitahuan yang jelas?” ujar Lukman Ibrahim.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dwi Heri Mustika menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak Lukman Ibrahim melalui jalur hukum. Selain gugatan PMH yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya, pihaknya juga akan menggugat proses balik nama SHM di PTUN.

“Kami akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa proses lelang ini diduga cacat hukum. Jika lelang dilakukan secara transparan, seharusnya informasi pemenang lelang tidak dirahasiakan. Kami menduga ada permainan dalam proses ini, dan akan mengungkapnya di pengadilan,” tegas Dwi Heri Mustika.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan BRI sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia serta KPKNL, institusi yang seharusnya menjalankan lelang secara transparan dan akuntabel. Masyarakat menanti bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apakah keadilan bagi Lukman Ibrahim bisa ditegakkan. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AMI Nilai Klarifikasi Bupati Probolinggo Belum Tuntas: “Demokrasi Tak Boleh Jinak oleh Kekuasaan”

20 Oktober 2025 - 23:25 WIB

AMI Nilai Klarifikasi Bupati Probolinggo Belum Tuntas: “Demokrasi Tak Boleh Jinak oleh Kekuasaan”

Bupati Probolinggo Tegas atau Tergelincir? Ucapan soal Jangan Menernak LSM dan Media Picu Polemik di Kalangan Publik

20 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Bupati Probolinggo Tegas atau Tergelincir? Ucapan soal Jangan Menernak LSM dan Media Picu Polemik di Kalangan Publik

Sinergi Polisi dan Santri Warnai Aksi Damai di DPRD Probolinggo, Situasi Kondusif hingga Usai

20 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Sinergi Polisi dan Santri Warnai Aksi Damai di DPRD Probolinggo, Situasi Kondusif hingga Usai

Aksi Damai LIBAS88 dan Banser: Suara Santri Menentang Tayangan TRANS7 yang Diduga Lecehkan Kyai

19 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Aksi Damai LIBAS88 dan Banser: Suara Santri Menentang Tayangan TRANS7 yang Diduga Lecehkan Kyai

Kontroversi Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih, Mahasiswa Soroti Potensi Pemborosan Anggaran

19 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Kontroversi Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih, Mahasiswa Soroti Potensi Pemborosan Anggaran
Trending di Kabar Viral