Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Caleg di Kota Palu disebut terlibat Peredaran Narkoba, Ini Penjelasan Polda Sulteng

badge-check

 

 

Caleg di Kota Palu disebut terlibat Peredaran Narkoba, Ini Penjelasan Polda Sulteng

PALU, -Teka teki keterlibatan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Palu diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba mulai mendapatkan titik terang.

Pengungkapan 1 kilogram sabu melalui jasa pengiriman barang oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Selasa 23 Januari 2024 di Kelurahan Pengawu Kec. Tatanga Kota Palu, Polisi mengamankan setidaknya tiga orang.

Informasi penangkapan dugaan pelaku peredaran gelap narkoba pun menyeruak di media sosial dan media digital yang menyebut ZS merupakan caleg dapil Palu Selatan Tatanga.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting memberikan penjelasan kepada beberapa wartawan yang mencoba mengkonfirmasi di Polda Sulteng, Jumat (26/1/2024) pagi.

“Iya, jadi kebetulan kita juga baru tahu, tetapi yang bersangkutan sampai saat ini statusnya hanya kita mintai klarifikasi, karena kebetulan yang bersangkutan ketitipan alamat sipenerima barang,” ungkap Dasmin

Dasmin juga menyebut, sampai sekarang statusnya masih sebagai saksi dan yang bersangkutan cukup kooperatif juga.

Sebelumnya Dirresnarkoba juga mengatakan, pada hari selasa kemarin (23/1) pukul 11.30 wita, tim dipimpin oleh pak Wadir dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng telah berhasil mengamankan diduga pelaku peredaran gelap narkotika sebanyak tiga orang.

“Dari kejadian ini kita berhasil mengungkap 1 kilogram sabu, barang itu asalnya dari luar Sulawesi Tengah,” ujarnya

Ia juga mengatakan, Narkotika ini dikirim ke Sulawesi Tengah melalui salah satu jasa pengiriman barang,

“Berdasarkan informasi masyarakat itulah, pada saat setelah barang diserahkan, kita lakukan penangkapan. Kemudian kita lakukan penggledahan dilokasi dan kita temukan sabu sejumlah 1 kilogram.” Jelasnya

Dasmin juga membeberkan, untuk yang diamankan saat itu ada tiga orang, akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini yang sudah ditetapkan tersangka 1 orang inisial IA penerima barang, sementara yang 2 orang statusnya sebagai saksi, pungkasnya

Untuk diketahui Pada saat pengungakapan 1 kilogram sabu di Kelurahan Pengawu Kec. Tatanga, Palu, Selasa (23/1/2024) lalu, Ditresnarkoba Polda Sulteng telah mengamankan 3 orang diantaranya inisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) Warga Birobuli Selatan Palu dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditolak Jadi Istri Kedua, Mahasiswi Dilaporkan Hilang Usai Diduga Dilecehkan Pengasuh Pesantren

22 Mei 2026 - 15:31 WIB

Ditolak Jadi Istri Kedua, Mahasiswi Dilaporkan Hilang Usai Diduga Dilecehkan Pengasuh Pesantren

Modus Minta Diantar Cari Motor, Residivis Curanmor Nyaris Tewas Usai Dikejar Warga di Probolinggo

22 Mei 2026 - 15:16 WIB

Modus Minta Diantar Cari Motor, Residivis Curanmor Nyaris Tewas Usai Dikejar Warga di Probolinggo

Perselisihan Berakhir Tragis, Duel Carok di Sumberwringin Lumajang Telan Korban Jiwa

22 Mei 2026 - 14:39 WIB

Perselisihan Berakhir Tragis, Duel Carok di Sumberwringin Lumajang Telan Korban Jiwa

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

22 Mei 2026 - 10:48 WIB

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan
Trending di Hukum dan Kriminal