Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Bukti Camat Toili Barat Batalkan Tanda Tangan Mengetahui Pada Tahun 2013 Terkait 17 Sertifikat Desa Uwelolu, Diminta Tangkap Penjarakan, Cuma Bikin Gaduh, Baca Disini 👇👇

badge-check

Banggai – Begitu Maraknya sertifikat yang gentayangan mengklaim lahan sawit Desa Dongin dengan menggunakan sertifikat Desa Uwelolu yang telah di batalkan oleh Kepala Desa Uwelolu dan Camat Toili Barat pada tahun 2013, dengan sejumlah 17 sertifikat termasuk yang di gunakan oleh anggota BPD Desa Makapa (MNWR) atas dasar kuasa dari pemiliknya dan bahkan sampai melakukan intimidasi terhadap tim 9 desa dongin yang juga berprofesi sebagai wartawan,”ucap sumber kepada media ini.

Dalam hal ini terkait nama – nama pemilik, nama sertifikat dan nomor sertifikat dengan luasan telah di batalkan berdasarkan surat pembatalan Nomor : 591/36/Kec.TB/2013 yang di tanda tangani oleh Camat Toili Barat, Aris Kalatasik, SH,”ungkapnya.

Bukti Camat Toili Barat Batalkan Tanda Tangan Mengetahui Pada Tahun 2013 Terkait 17 Sertifikat Desa Uwelolu, Diminta Tangkap Penjarakan, Cuma Bikin Gaduh, Baca Disini 👇👇

Yang dikeluarkan Kepala Desa Uwelolu Bersama BPD Uwelolu tanggal 9 Desember 2012, dan menimbang bahwa :

1.Lahan sebagaimana tercantum dalam daftar kepemilikan lahan tersebut di duga timpang tindih atau bersengketa dengan kepemilikan lahan dari Desa Dongin.
2.terdapat ketidak sesuaian antara peruntukan lahan sebagaimana diterangkan dalam sertifikat dengan objek lahan sesungguhnya maka dengan ini, Camat Toili Barat.

Menyatakan membatalkan tanda tangan mengetahui Camat Toili Barat, sebagaimana tercantum dalam kepemilikan lahan tersebut, terlampir.

Oleh sebab itu keabsahan dari kepemilikan lokasi perlu di pertanyakan karena jelas pemerintah kecamatan terdahulu tidak mengakui dengan dilakukannya pembatalan tanda tangan,”pungkasnya.

LP.Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Tradisi dan Kebersamaan Satukan Satgas TMMD dengan Warga Tering Lama

5 Maret 2026 - 16:09 WIB

Tradisi dan Kebersamaan Satukan Satgas TMMD dengan Warga Tering Lama

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

5 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dansatgas TMMD Wiltas Ke-127 Kodim 0912/Kubar Gelar Evaluasi di Posko Linggang Amer

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM

5 Maret 2026 - 11:59 WIB

Pemdes Sukodono Salurkan BLT DD 2026 kepada 2 KPM
Trending di Berita