BSU 2026: Batas Gaji di Sejumlah Daerah Bisa Melampaui Rp3,5 Juta

BSU 2026: Batas Gaji di Sejumlah Daerah Bisa Melampaui Rp3,5 Juta
banner 468x60

Kabupaten Bekasi | Batas penghasilan menjadi salah satu ketentuan penting dalam menentukan pekerja yang dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Secara umum, pekerja yang memenuhi syarat harus memiliki penghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, batas tersebut tidak selalu berlaku sebagai angka tetap di seluruh wilayah. Ketentuan memberikan penyesuaian bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum setempat lebih tinggi.

Apabila upah minimum kabupaten/kota (UMK) di suatu daerah melampaui Rp3,5 juta, UMK tersebut dapat digunakan sebagai acuan batas penghasilan penerima BSU. Dengan demikian, pekerja di wilayah berupah minimum lebih tinggi tidak otomatis dikecualikan hanya karena penghasilannya berada di atas Rp3,5 juta, selama masih sesuai dengan batas yang dihitung berdasarkan ketentuan daerah. Acuan yang digunakan adalah UMK di lokasi kerja, bukan semata-mata upah minimum yang berlaku di daerah lain.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, penghitungan menggunakan upah minimum provinsi (UMP). Ketentuan ini menyediakan dasar acuan yang tetap bagi pekerja di wilayah tersebut, sehingga penilaian batas penghasilan dapat mengikuti standar minimum yang berlaku di tingkat provinsi. Perbedaan acuan ini penting diperhatikan saat pekerja memeriksa kelayakan, terutama jika bekerja di daerah yang tidak memiliki ketetapan UMK.

Angka upah minimum yang dipakai sebagai acuan juga mengikuti aturan pembulatan. Nilainya dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh. Artinya, jika angka upah minimum tidak tepat berada pada kelipatan Rp100.000, batas acuannya dinaikkan ke kelipatan ratusan ribu berikutnya. Pembulatan tersebut bukan berarti seluruh penerima memperoleh batas tambahan yang sama; hasilnya bergantung pada upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Dasar kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Karena itu, pekerja sebaiknya mencocokkan penghasilan dengan UMK atau UMP yang berlaku di lokasi kerja dan memperhatikan ketentuan pembulatan, selain memastikan persyaratan BSU lainnya. Batas penghasilan merupakan salah satu unsur penilaian dan tidak dengan sendirinya memastikan seseorang menerima bantuan.

Ambang penghasilan untuk memenuhi kriteria upah dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dapat berbeda menurut wilayah. Karena itu, batas di sejumlah daerah berada di atas Rp3,5 juta per bulan. Perbedaan ini berkaitan dengan besaran upah minimum yang berlaku setempat dan menjadi acuan penetapan batas penghasilan. Pekerja perlu memperhatikan angka khusus di daerah tempatnya bekerja, bukan hanya mengacu pada satu batas yang berlaku secara umum. Dengan memahami ketentuan wilayah, pekerja dapat menilai apakah penghasilannya masih berada dalam rentang yang dipersyaratkan untuk kriteria upah.

Di Jakarta, batas maksimal penghasilan untuk kriteria tersebut ditetapkan sebesar Rp5,8 juta per bulan. Angka ini mengacu pada UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, kemudian dibulatkan ke atas. Di wilayah Bekasi, batasnya mencapai Rp6 juta per bulan, baik untuk Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi. Sementara itu, Kabupaten Karawang memiliki batas Rp5,9 juta. Besaran-besaran tersebut menunjukkan bahwa ambang penghasilan BSU di beberapa kawasan dengan upah minimum relatif tinggi dapat melampaui Rp3,5 juta secara signifikan. Angka bulat itu berfungsi sebagai batas maksimal, sehingga penghasilan yang melewati batas tidak memenuhi kriteria upah yang dimaksud.

Contoh lainnya terdapat di Kota Batam, dengan batas maksimal penghasilan Rp5,4 juta per bulan, serta Kota Surabaya, yang batasnya Rp5,3 juta. Meskipun nominalnya berbeda, penerapannya sama-sama mengacu pada batas penghasilan wilayah masing-masing. Penting untuk membedakan kelayakan berdasarkan upah dari kepastian memperoleh bantuan. Memiliki penghasilan di bawah batas tersebut hanya berarti pekerja dapat memenuhi salah satu kriteria terkait upah; hal itu tidak menjamin setiap pekerja di Jakarta, Bekasi, Karawang, Batam, atau Surabaya otomatis menerima BSU. Penerima tetap harus memenuhi persyaratan program lainnya dan tercatat sesuai mekanisme pendataan yang berlaku. Oleh sebab itu, pekerja sebaiknya memeriksa ketentuan resmi serta status kepesertaannya, bukan menyimpulkan hak menerima bantuan hanya berdasarkan lokasi atau besaran gaji.

Selain memenuhi batas upah yang berlaku di wilayah tempat bekerja, calon penerima BSU 2026 perlu memenuhi sejumlah persyaratan kepesertaan dan identitas. Pekerja harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. Data identitas tersebut menjadi salah satu acuan dalam proses pencocokan data penerima, sehingga pekerja perlu memastikan informasi kependudukan yang dimiliki sesuai dengan data pada administrasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Persyaratan berikutnya adalah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026. Status aktif pada periode yang ditentukan penting karena kepesertaan menjadi dasar verifikasi kelayakan. Pekerja juga harus menerima upah yang tidak melampaui batas yang ditetapkan untuk lokasi tempatnya bekerja. Dengan demikian, penilaian tidak hanya melihat nominal gaji secara umum, tetapi juga memperhatikan ketentuan batas upah yang berlaku di daerah kerja masing-masing.

Untuk menentukan upah, acuan yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap, bukan sekadar jumlah yang diterima pekerja setelah berbagai potongan. Karena itu, ketepatan dan pembaruan pelaporan perusahaan berpengaruh terhadap kecocokan data ketika persyaratan penerima diperiksa. Pekerja dapat memastikan informasi upah dan kepesertaannya tercatat secara benar melalui perusahaan atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Artinya, pemenuhan syarat WNI, NIK, kepesertaan aktif, dan batas upah saja belum cukup apabila seseorang termasuk dalam kelompok yang dikecualikan tersebut. Calon penerima sebaiknya menilai seluruh persyaratan secara bersamaan, bukan hanya membandingkan gaji dengan ambang batas daerah, agar dapat memahami kelayakannya berdasarkan ketentuan BSU 2026.

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditetapkan adalah Rp300.000 untuk setiap bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, nilai bantuan yang dihitung untuk satu penerima mencapai Rp900.000. Skema ini memberikan dukungan dalam jumlah bulanan tertentu, tetapi pencairannya tidak dilakukan sedikit demi sedikit setiap bulan. Pemerintah menyalurkan akumulasi bantuan tersebut sekaligus, sehingga penerima yang ditetapkan memperoleh total Rp900.000 dalam satu kali pembayaran.

Pembayaran sekaligus membuat nilai yang diterima dapat berbeda dari gambaran bantuan bulanan. Angka Rp300.000 menggambarkan besaran BSU per bulan, sedangkan Rp900.000 merupakan jumlah untuk keseluruhan periode tiga bulan. Karena itu, kedua angka tersebut merujuk pada skema yang sama, bukan dua jenis bantuan atau pembayaran terpisah. Informasi mengenai jadwal dan mekanisme penyaluran tetap perlu merujuk pada pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Besaran yang telah ditetapkan juga tidak berarti semua pekerja akan otomatis menerima bantuan. Penyaluran memperhitungkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan. Artinya, proses penetapan penerima bergantung pada hasil pendataan dan pemeriksaan terhadap kriteria yang berlaku, termasuk kesesuaian informasi calon penerima. Pekerja dapat memastikan data dan statusnya melalui kanal resmi apabila informasi mengenai proses pengecekan telah tersedia. Kehati-hatian ini penting agar nominal bantuan tidak disalahartikan sebagai hak yang pasti diterima setiap pekerja.

Selain jumlah penerima yang memenuhi ketentuan, ketersediaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan dalam penyaluran.

Baca juga: Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kabid TIK dan Sejumlah Kapolres Baru | Mengenang Guruh Soekarnoputra: Melampaui Bayang-Bayang Sang Ayah

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60