**Probolinggo** – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo mengadakan rapat koordinasi (rakor) kenaikan pangkat tahun 2024. Acara ini dilangsungkan di ruang pertemuan Tengger, Kantor Bupati Probolinggo, pada Selasa (20/8/2024), diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari Kasubbag Kepegawaian atau pejabat yang menangani urusan kepegawaian dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo. Dalam sambutannya, Heri menyampaikan terima kasih kepada para peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam rakor ini. Ia juga menekankan pentingnya rapat ini dalam memberikan arahan dan informasi terkait proses kenaikan pangkat bagi para ASN di Kabupaten Probolinggo.

“Jika sebelumnya kenaikan pangkat diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2014, di mana kenaikan pangkat dilakukan dua kali dalam setahun, kini kami sedang mempersiapkan perubahan yang lebih fleksibel. Kami memberikan kesempatan kepada para ASN untuk bisa naik pangkat hingga enam kali dalam setahun, pada bulan-bulan genap mulai Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember,” jelas Heri.
Kebijakan ini, menurut Heri, menjadi kabar gembira bagi ASN yang sebelumnya terbatas oleh waktu untuk naik pangkat. Dengan adanya peluang lebih sering dalam satu tahun, ASN yang belum berkesempatan naik pangkat di bulan April, misalnya, masih bisa memanfaatkan bulan berikutnya seperti Juni atau Agustus.
“Namun, bagi para pejabat kepegawaian di OPD dan kecamatan, tentu tugas ini akan menambah beban kerja. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dalam memaksimalkan pelayanan kenaikan pangkat sehingga seluruh ASN dapat merasakan manfaatnya,” tambahnya.
Rakor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para pejabat kepegawaian dalam proses administrasi kenaikan pangkat, sekaligus mempersiapkan ASN agar dapat lebih mudah dan cepat dalam memperoleh kenaikan pangkat sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Edi D/Red/*)