Bali // patrolihukum.net – Sebagai upaya mencegah terjadinya stunting bagi anak anak balita di wilayah Gianyar khususnya di Desa Pering, hari Selasa, tanggal 4 Juli 2023 pukul 09.30 wita, bertempat di Ruangan Rapat Kantor Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, kabupaten Gianyar. berlangsung kegiatan rembug stunting yang di selenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar Dan Puskesmas blahbatuh I dengan mengacu kepada
Perpres No 27 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Hadir dalam rembug stunting tersebut Perbekel Desa Pering Taufan Meyanto,
Bhabinkamtibmas Desa Pering Aiptu I Made Sukartana, Babinsa Desa Pering Sertu I Nyoman Lancar, Team dari Dinas kesehatan Kab Gianyar selaku nara sumber dan undangan lainnya,
Perbekel Desa Pering menyampaikan perlunya kerja sama antara Bidan Desa, Pendamping Desa dan para kader posyandu dengan Pemerintahan Desa Pering dalam upaya mencegah stunting yang ada di Desa Pering dengan melakukan aksi nyata sehingga kedepannya stunting yang ada di Desa Pering bisa Zero ( Nihil ) dan terkait permasalahan anggaran pemerintahan Desa Pering akan memberikan dukungan lewat Dana Desa, ungkapnya.
Bidan Ni Wayan Sudanti,S.ST dari Dinas kesehatan Kabupaten Gianyar selaku nara sumber mengatakan Pencegahan merupakan langkah yang paling penting didalam penanganan stunting ( pertumbuhan dan perkembangan balita ) berkaitan dengan tinggi dan berat badan balita, Diharapkan kepada para kader posyandu agar memperhatikan cakupan kehadiran balita ke posyandu, maksimal kehadiran balita diharapkan lebih dari 90%.
Faktor yang menyebabkan stunting dan penanganannya agar dipahami dan di sosialisasikan kepada para ibu-ibu yang memiliki balita, harapnya.
Publisher : sudirlam
Pewarta : tim/red
Sumber : humas polres Gianyar