TANGERANG,patrolihukum.net –
Pool mobil tangki transporir diduga timbun solar bersubsidi yang berlokasi jl.raya krukut- rancaiuh kec.panongan terlihat usai beraktifitas saat balik ke pool
Saat di konfirmasi awak media “pemilik pool ini siapa bang bos piter “ujar penjaga pool yang engan di sebut namanya .
Di tempat terpisah, I (nama inisial) pedagang di area lokasi pul mengatakan, pul itu sering keluar masuk pagi, siang dan malam.
“Saya tidak tau aktivitas di dalam pull! Tetapi, hampir setiap hari bau menyengat bahan bakar minyak jenis Solar tercium dari areal pul tersebut,” tandasnya.
Takutnya, tambah I, terjadi kebakaran di areal tersebut.
“Saya, serta pedagang yang lain di daerah sini sangat takut terjadi kebakaran,” cetusnya.
Dari pantauan tim Media di lapangan, bau menyengat Solar bersubsidi sangat tercium.
Saat tim Media akan mengompirmasi dan masuk ke pul tersebut, satupun orang yang ada di dalam pul tidak mau keluar bukakan pintu pagarnya.
Sementara, dugaan penimbunan solar bersubsidi ini sudah diberitahukan tim media melalui polsek setempat namun belum di respon melalu via watshap.
Penimbunan BBM tanpa izin resmi diatur dalam Undan Undang(UU) nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapata dipidana penjara palaing lama 6 tahun dengan denda paling banyak RP.60 Milyar.
(Tim)