Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Berkas Lengkap, Polres Buol Serahkan Tersangka Money Politic Ke pihak Kejaksaan

badge-check

PALU, Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol selesaikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buol.

Kasus dugaan money politic yang ditangani memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Buol menyatakan berkas perkara dengan tersangka SR (55) dinyatakan lengkap atau P.21

Berkas Lengkap, Polres Buol Serahkan Tersangka Money Politic Ke pihak Kejaksaan

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, hari ini penyidik Gakkumdu Polres Buol melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Buol.

“Kasus dugaan Money Politic dengan tersangka SR (55) sudah P.21 dan hari ini telah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Buol” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (27/11/2024)

Dengan demikian kasus pelanggaran Pilkada 2024 yang teregistrasi dalam laporan polisi nomor : LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng dengan terlapor inisial SR dinyatakan selesai proses, ungkapnya

“Kasus ini terjadi tanggal 21 Oktober 2024 di Desa Tongon Kec. Momunu Kab. Buol di rumah saudara SR (55 ), Pekerjaan tani. Ia adalah seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada Pilkada 2024 ini,” jelas AKBP Sugeng Lestari

SR sebut Sugeng, atas inisiatifnya memberikan bibit kakao berusia 3 bulan sebanyak 1000 bibit kepada warga, dengan maksud agar warga solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih paslon lainnya

“Dalam kasus ini SR diduga melanggar pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2020 berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” beber Sugeng.

Dalam pasal tersebut tersangka SR (55) diancam penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

21 Mei 2026 - 06:54 WIB

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS
Trending di Hukum dan Kriminal