Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Berkas Lengkap, Polres Buol Serahkan Tersangka Money Politic Ke pihak Kejaksaan

badge-check

PALU, Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol selesaikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buol.

Kasus dugaan money politic yang ditangani memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Buol menyatakan berkas perkara dengan tersangka SR (55) dinyatakan lengkap atau P.21

Berkas Lengkap, Polres Buol Serahkan Tersangka Money Politic Ke pihak Kejaksaan

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, hari ini penyidik Gakkumdu Polres Buol melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Buol.

“Kasus dugaan Money Politic dengan tersangka SR (55) sudah P.21 dan hari ini telah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Buol” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (27/11/2024)

Dengan demikian kasus pelanggaran Pilkada 2024 yang teregistrasi dalam laporan polisi nomor : LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng dengan terlapor inisial SR dinyatakan selesai proses, ungkapnya

“Kasus ini terjadi tanggal 21 Oktober 2024 di Desa Tongon Kec. Momunu Kab. Buol di rumah saudara SR (55 ), Pekerjaan tani. Ia adalah seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada Pilkada 2024 ini,” jelas AKBP Sugeng Lestari

SR sebut Sugeng, atas inisiatifnya memberikan bibit kakao berusia 3 bulan sebanyak 1000 bibit kepada warga, dengan maksud agar warga solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih paslon lainnya

“Dalam kasus ini SR diduga melanggar pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2020 berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” beber Sugeng.

Dalam pasal tersebut tersangka SR (55) diancam penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar, pungkasnya

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Beri Tanggapan atas Konfirmasi Media, Pejabat BPBD Langsa Dikritik Mantan Aktivis

8 Juli 2026 - 23:54 WIB

Belum Beri Tanggapan atas Konfirmasi Media, Pejabat BPBD Langsa Dikritik Mantan Aktivis

Perkuat Sinergi, Kapolres Dampingi Kapolda Sulteng Hadiri Ramah Tamah HUT Banggai ke-66

8 Juli 2026 - 23:46 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolres Dampingi Kapolda Sulteng Hadiri Ramah Tamah HUT Banggai ke-66

Pengawalan Truk Roda 12 oleh Oknum Dishub Langsa Dipertanyakan, Diduga Bertentangan dengan Aturan KTL

8 Juli 2026 - 23:32 WIB

Pengawalan Truk Roda 12 oleh Oknum Dishub Langsa Dipertanyakan, Diduga Bertentangan dengan Aturan KTL

Janji Koordinasi dengan Mantan Pj Geuchik Dipertanyakan, Plh Kadis DPMG Langsa Belum Menjawab Konfirmasi

8 Juli 2026 - 23:24 WIB

Janji Koordinasi dengan Mantan Pj Geuchik Dipertanyakan, Plh Kadis DPMG Langsa Belum Menjawab Konfirmasi

Viral di Pemalang! Dugaan Hubungan Sesama Jenis Berujung Musyawarah Warga

8 Juli 2026 - 23:13 WIB

Viral di Pemalang! Dugaan Hubungan Sesama Jenis Berujung Musyawarah Warga
Trending di Kabar Viral