Patrolihukum.net // MESUJI, LAMPUNG – 10 Juni 2025 –
Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Mesuji melontarkan tudingan keras terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Lembaga pengawas pemilu tersebut dituding menerima gaji bulanan dari negara, namun tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ketua DPC LSM MAUNG Mesuji, Eko Haryanto, menyatakan bahwa setelah adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Mesuji, aktivitas para komisioner Bawaslu Mesuji praktis lumpuh.

“Pasca penggeledahan oleh kejaksaan, baik ketua maupun anggota komisioner Bawaslu sudah tidak pernah terlihat aktif di kantor. Padahal, mereka tetap menerima gaji rutin sebesar Rp11 juta per bulan dari negara,” ungkap Eko.
Menurut Eko, Bawaslu sebagai pejabat vertikal yang didanai langsung oleh APBN justru menyia-nyiakan anggaran negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Ketiadaan aktivitas dan pengawasan tahapan pemilu berkelanjutan menjadi bukti konkret bahwa Bawaslu Mesuji, menurutnya, “hanya menerima tanpa menjalankan tugas negara.”
“Kami dari LSM MAUNG tidak pernah menerima pengawasan dari Bawaslu terkait kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Padahal itu tugas utama mereka, dan sifatnya wajib,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa selama tahapan pasca Pemilu 2024 dan menjelang Pilkada mendatang, tidak ada satu pun kegiatan Bawaslu Mesuji yang tampak di tengah masyarakat.
“Bukan hanya tidak ada kegiatan, bahkan jejak digital di media sosial pun nihil. Seolah tidak ada pekerjaan yang dilakukan,” sambungnya.
Dalam pernyataannya, Eko juga menyoroti Divisi Data dan Perencanaan Bawaslu Mesuji, yang menurutnya belum memberikan pernyataan resmi. Bahkan, nama salah satu komisioner disebut-sebut sedang diperiksa oleh Satuan Reskrim Polres Mesuji terkait dugaan korupsi pengadaan lampu listrik di kawasan wisata Albaret, Simpang Mesuji.
Dugaan ketidakterlibatan Bawaslu Mesuji juga dibenarkan oleh sumber dari internal KPU Kabupaten Mesuji. Disebutkan bahwa dalam tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan rutin, Bawaslu sama sekali tidak pernah mendampingi maupun memberikan data pendukung.
“Kami dari KPU tidak pernah mendapatkan pendampingan atau data dari Bawaslu Mesuji selama kegiatan berjalan. Padahal ini tahapan penting untuk menuju Pilkada,” ungkap sumber yang meminta namanya disingkat menjadi “N”.
LSM MAUNG menyebut bahwa apa yang dilakukan Bawaslu Mesuji sangat merugikan negara. Bahkan Eko menyamakan kondisi tersebut sebagai praktik “korupsi waktu”, yakni menerima hak tanpa menjalankan kewajiban.
“Kalau seperti ini, bisa dikatakan mereka hanya terima gaji buta. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi bisa masuk ke ranah korupsi,” ujar Eko tegas.
Ia pun meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian di Mesuji, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kinerja dan penggunaan anggaran oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Mesuji.
“Kalau memang terbukti tidak bekerja dan tetap menerima gaji serta fasilitas negara, ini bisa jadi pelanggaran hukum serius,” tutup Eko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Kabupaten Mesuji belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas pernyataan dari DPC LSM MAUNG Mesuji.
Catatan Redaksi:
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Bawaslu Kabupaten Mesuji untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi terkait tudingan dari LSM MAUNG Mesuji. Sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam jurnalistik, ruang klarifikasi terbuka untuk Bawaslu Mesuji agar masyarakat mendapat informasi yang adil dan utuh. Bila ada tanggapan resmi, redaksi akan memperbarui informasi ini.
Sumber:
DPC LSM MAUNG Kabupaten Mesuji
Foto: Istimewa
(TIM MEDIA/RED/**)













