KEDIRI, Patrolihukum.net – Bantuan pengairan air bersih dari badan Geologi yang terletak di Dusun Wates, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Program yang sejak awal dimaksudkan untuk membantu kebutuhan masyarakat ternyata sudah lama vakum, bahkan sejumlah peralatan pengairan sengaja dilepas sehingga tidak berfungsi.
Tim investigasi berupaya melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Kecamatan Tarokan, Senin (22/9/2025) Namun, saat dimintai keterangan, Suharsono selaku Camat Tarokan justru sempat menghalangi tugas jurnalis untuk melakukan pemberitaan.

“Minta tolong jangan diberitakan dulu mas, nanti akan ramai, saya akan menemui Pak Kasun Wates dulu,” ujar Camat Tarokan, Suharsono.
Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Beberapa hari setelahnya, pihak kecamatan menyampaikan bahwa bantuan peralatan pengairan sudah kembali dipasang di Dusun Wates. Meski demikian, warga menduga hingga saat ini aliran air bersih tersebut masih belum difungsikan sebagaimana mestinya.
Salah seorang warga Dusun Wates, yang enggan disebutkan namanya, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.
“Kami sudah lama menunggu bantuan air bersih ini bisa dipakai. Kalau hanya dipasang tapi tidak ada air yang mengalir, ya sama saja tidak ada manfaatnya,” Ungkapnya.
Warga lainnya juga menyuarakan hal serupa.
“Seharusnya kalau memang bantuan ini untuk masyarakat, jangan dibiarkan mangkrak. Kami di sini sangat membutuhkan air bersih, apalagi saat musim kemarau,” tutur seorang ibu rumah tangga.
Masyarakat berharap agar pemerintah kecamatan maupun kabupaten segera melakukan pengecekan serius di lapangan. Program bantuan pengairan yang sudah menelan anggaran tersebut diharapkan bisa difungsikan sesuai tujuan awal, sehingga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Dusun Wates.
Penulis : Anwar
















