Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Bangunan Beton di Bibir Pantai Desa Pabean Jadi Sorotan, Pemilik Tambak Bungkam

badge-check


Bangunan Beton di Bibir Pantai Desa Pabean Jadi Sorotan, Pemilik Tambak Bungkam Perbesar

PROBOLINGGO, Patrolihukum.net – Aktivitas pembetonan yang diduga untuk kepentingan usaha tambak di bibir pantai Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah ditemukan berdiri sangat dekat dengan garis pantai dan diduga mengabaikan aturan tata ruang kawasan pesisir.

Temuan tersebut terungkap setelah tim investigasi LSM Libas88 dan LSM Macan Kumbang bersama tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Selasa (28/4/2026). Di lapangan, tim menemukan bangunan pembetonan permanen yang berada di kawasan bibir pantai dan diduga digunakan untuk menunjang aktivitas usaha tambak.

Bangunan Beton di Bibir Pantai Desa Pabean Jadi Sorotan, Pemilik Tambak Bungkam

Keberadaan bangunan tersebut memicu pertanyaan lantaran lokasinya dinilai berada di kawasan sempadan pantai yang seharusnya memperhatikan ketentuan tata ruang, mitigasi bencana pesisir, serta kelestarian lingkungan laut.

Selain potensi pelanggaran tata ruang, pembangunan di kawasan pesisir itu juga dikhawatirkan memperbesar risiko abrasi dan banjir rob yang belakangan mulai terjadi di sejumlah wilayah pesisir Probolinggo, termasuk di kawasan Kraksaan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam keselamatan warga sekitar serta berdampak pada habitat biota laut apabila tidak dikaji secara matang.

Untuk memastikan informasi tetap berimbang, media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Sulistyono, terkait keberadaan bangunan tersebut.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Sulistyono menyebut pembangunan itu dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Pembangunannya kades sebelum saya Pak 🙏🏻,” tulis Sulistyono kepada media.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, Sulistyono justru mengarahkan media agar melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pemilik tambak.

Menindaklanjuti hal tersebut, media kemudian berupaya menghubungi pihak pemilik tambak untuk meminta klarifikasi terkait legalitas bangunan, perizinan usaha, serta dampak lingkungan dari aktivitas di kawasan pesisir tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik tambak belum memberikan tanggapan meskipun konfirmasi resmi telah dikirimkan oleh media.

Ketua LSM Libas88, Muhyiddin Evyni, menilai pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera turun tangan meninjau legalitas pembangunan tersebut.

Menurutnya, pembangunan di kawasan pesisir tidak boleh dilakukan sembarangan karena menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran aturan tata ruang maupun izin lingkungan, tentu harus ada tindakan tegas dari instansi terkait. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Muhyiddin.

Hal senada disampaikan Direktur LSM Macan Kumbang, Suliadi, S.H., yang akrab disapa Bang Suli. Ia menegaskan pihaknya bersama LSM Libas88 akan segera melayangkan surat resmi kepada instansi terkait guna meminta peninjauan lapangan.

“Dalam waktu dekat kami akan berkirim surat resmi ke instansi terkait. Jika tidak ada respons atau terkesan lambat dalam penanganannya, kami juga akan mempertimbangkan langkah aksi sebagai bentuk kontrol sosial,” ujar Suliadi.

Secara regulasi, aktivitas pembangunan di kawasan pesisir diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang mewajibkan pemanfaatan ruang pesisir tetap menjaga kelestarian ekosistem.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai mengatur bahwa sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban setiap pihak agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan maupun melanggar tata ruang.

Hingga berita ini dipublikasikan, media masih membuka ruang hak jawab kepada pihak pemilik tambak maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi lanjutan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulteng

1 Juli 2026 - 02:43 WIB

Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulteng

TMMD ke-129 Siap Digelar di Halmahera Timur, Dandim 1505/Tidore Sampaikan Paparan kepada Pangdam Secara Virtual

30 Juni 2026 - 17:57 WIB

TMMD ke-129 Siap Digelar di Halmahera Timur, Dandim 1505/Tidore Sampaikan Paparan kepada Pangdam Secara Virtual

Peduli Lingkungan, Babinsa Kodim Tidore Bersama Pemuda Gelar Aksi Bersih Taman

29 Juni 2026 - 14:19 WIB

Peduli Lingkungan, Babinsa Kodim Tidore Bersama Pemuda Gelar Aksi Bersih Taman

Yonif 410/Alugoro berhasil merebut hati 37 OPM kembali ke NKRI

29 Juni 2026 - 10:45 WIB

Yonif 410/Alugoro berhasil merebut hati 37 OPM kembali ke NKRI

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bumdes Di Banggai, Penyertaan Modal, Pengurus Dan Aparat Desa Yang Pakai.

29 Juni 2026 - 10:11 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bumdes Di Banggai, Penyertaan Modal, Pengurus Dan Aparat Desa Yang Pakai.
Trending di Berita