Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Bandar Judi Togel di Kabupaten Parimo di Gulung Jatanras Polda Sulteng

badge-check

PALU, Bandar Judi Kupon Putih di Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tidak berkutik saat diringkus tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, Minggu (16/6/2024) lalu

Judi Kupon putih yang beromset Rp 3 Juta hingga Rp 4 Juta setiap putaran dilakukan oleh bandar inisial A (47) yang memiliki 6 orang penyalur atau penjual rekap kupon putih.

Bandar Judi Togel di Kabupaten Parimo di Gulung Jatanras Polda Sulteng

“Benar tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng ada mengamankan seorang bandar judi Togel,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjawab pertanyaan media di Palu, Kamis (20/6/2024)

Penangkapan terhadap bandar inisial A (47) dilakukan pada Minggu (16/6) setelah sebelumnya tim Jatanras menerima informasi dari masyarakat dan mengamankan serta memeriksa penyalur inisial IL, jelasnya

Kasubbid Penmas juga menyebut, Judi togel atau kupon putih yang dilakukan oleh A (47) ini mengikuti putaran judi Singapura yang dilakukan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu.

Tersangka A (47) saat ini ditahan di Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 17 Juni 2024. Barang bukti yang disita terdiri dari 1 buah hand phone, Uang kertas Rp 188.000, 1 lembar ATM BRI Simpedes dan 1 lembar rekapan shio, terang Sugeng.

Sugeng juga menerangkan, terhadap tersangka A penyidik menjerat pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,

“Untuk diketahui selama Januari hingga Juni 2024 Polda Sulteng telah menangani setidaknya 8 kasus perjudian,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

21 Mei 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Penganiayaan di Lekok Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Proses Hukum Transparan

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Kontrak 7 Tahun Dipersoalkan, Eks Karyawan PT Prospek Manunggal Abadi Tuntut Pesangon

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

21 Mei 2026 - 06:54 WIB

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS
Trending di Hukum dan Kriminal