Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

badge-check


					Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU Perbesar

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI sekaligus dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan (Unhan), Bambang Soesatyo, mendorong pembaruan hukum perampasan aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Menurutnya, pembaruan tersebut mendesak dilakukan demi memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan meningkatkan pemulihan kerugian negara.

Dalam kuliah umum bertema Pembaharuan Hukum Nasional yang disampaikan di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (17/5/2025), Bamsoet menegaskan bahwa saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam upaya pemulihan aset. Ketergantungan terhadap putusan pidana berkekuatan hukum tetap, keterbatasan teknologi pelacakan aset, serta tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum menjadi hambatan serius yang harus segera diatasi.

Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Perampasan Aset Korupsi dan TPPU

“Meski kita sudah memiliki UU Tipikor dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, efektivitasnya dalam menjamin pemulihan aset secara optimal masih lemah. Prosesnya panjang, rumit, dan kerap kali menunggu putusan inkrah. Akibatnya, aset yang telah dibekukan malah menyusut nilainya sebelum sempat dirampas negara,” ujar Ketua MPR RI ke-15 ini.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024, total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun. Namun, nilai aset yang berhasil dipulihkan hanya sekitar Rp2,5 triliun selama periode 2020 hingga 2024. Ketimpangan ini mencerminkan lemahnya sistem hukum dalam memulihkan aset secara maksimal.

“Padahal UNCAC, konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, menekankan pentingnya asset recovery sebagai bagian integral dari pemberantasan korupsi,” ungkap Bamsoet.

Lebih lanjut, Ketua DPR RI ke-20 ini menyoroti peran penting teknologi dan kerja sama lintas yurisdiksi dalam melacak serta menyita aset yang tersebar di berbagai negara. Ia menyebut, keterbatasan infrastruktur teknologi di Indonesia menjadi faktor penghambat pelacakan aset hasil korupsi dan TPPU. Data dari Financial Action Task Force (FATF) bahkan menunjukkan bahwa hanya kurang dari 1% aset hasil kejahatan berhasil disita secara global.

“Tanpa teknologi dan sinergi lintas lembaga, kita akan terus tertinggal. Tumpang tindih kewenangan antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri harus diselesaikan agar pemulihan aset bisa berjalan cepat dan tepat sasaran,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sebagai solusi, Bamsoet mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas di DPR. Menurutnya, RUU ini menawarkan pendekatan baru melalui skema non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembentukan pengadilan khusus, serta mekanisme pembuktian terbalik secara proporsional.

“Skema NCB memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana. Ini penting untuk mencegah pelaku memindahkan atau menyembunyikan aset. Beberapa negara sudah lebih dulu menerapkannya dengan hasil efektif,” jelas Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia itu.

Ia mencontohkan, Amerika Serikat memiliki Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000 yang memungkinkan penyitaan aset melalui jalur perdata. Swiss, Singapura, dan Australia juga telah memiliki undang-undang serupa yang memberikan wewenang kepada aparat untuk menyita aset berdasarkan tingkat probabilitas dan investigasi yang cukup, tanpa menunggu vonis pidana.

Namun, Bamsoet juga mengakui bahwa implementasi NCB di Indonesia bukan tanpa tantangan. Mulai dari potensi resistensi politik, keterbatasan kapasitas lembaga penegak hukum, hingga isu konstitusional terkait asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

“Meski begitu, pembaruan hukum harus tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan HAM. Perlu dibentuk unit pemulihan aset terpadu lintas lembaga, ditingkatkan kapasitas teknis aparat penegak hukum, dikembangkan sistem informasi aset nasional berbasis digital, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan,” ujarnya.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Padih Unpad), Bamsoet menutup kuliahnya dengan menegaskan bahwa keberhasilan pembaruan hukum perampasan aset akan menjadi kunci kesuksesan Indonesia dalam menegakkan integritas dan keadilan di sektor publik.

“Jangan sampai negara terus dirugikan karena lemahnya sistem hukum. Waktu kita tidak banyak. RUU ini harus segera disahkan dan diterapkan agar kita tidak terus-menerus kehilangan aset akibat korupsi dan TPPU,” pungkasnya. (Edi D/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamendagri Bima Arya Semangati Pemuda Siapkan Diri Jadi Pemimpin Berkualitas

14 Juni 2025 - 00:44 WIB

Wamendagri Bima Arya Semangati Pemuda Siapkan Diri Jadi Pemimpin Berkualitas

Kunjungi Damkarmat Kota Makassar, Wamendagri Bima Arya Apresiasi Kecepatan dan Responsivitas Layanan

14 Juni 2025 - 00:38 WIB

Kunjungi Damkarmat Kota Makassar, Wamendagri Bima Arya Apresiasi Kecepatan dan Responsivitas Layanan

DPP SPKN Soroti Anggaran Rp120 Miliar DPRD Riau Tahun 2023-2024

13 Juni 2025 - 20:58 WIB

DPP SPKN Soroti Anggaran Rp120 Miliar DPRD Riau Tahun 2023-2024

Wamendagri Ribka Genjot Percepatan Raperda RTRW, Wujudkan Program Nasional Satu Data Indonesia

13 Juni 2025 - 16:48 WIB

Wamendagri Ribka Genjot Percepatan Raperda RTRW, Wujudkan Program Nasional Satu Data Indonesia

Peringati HUT Ke-13 DKPP, Wamendagri Ribka: DKPP Benteng Utama Jaga Kode Etik Penyelenggara Pemilu

13 Juni 2025 - 16:43 WIB

Peringati HUT Ke-13 DKPP, Wamendagri Ribka: DKPP Benteng Utama Jaga Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Trending di Nasional