Probolinggo – Inspektorat Kabupaten Probolinggo saat ini menjadi sorotan berbagai media dan LSM di wilayahnya. Lembaga ini didesak untuk memberikan penjelasan yang konkret dan transparan kepada masyarakat terkait hasil pemeriksaan penggunaan Dana Desa di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Desakan ini semakin menguat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan dan seorang oknum LSM di Desa Kropak. Kasus tersebut menarik perhatian LSM Jaringan Aktifis Probolinggo (JakPro) yang kemudian turun langsung melakukan investigasi mendalam pada Kamis, 20 Februari 2025. Investigasi ini bertujuan untuk mengawasi kinerja pemerintahan desa setempat dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh beberapa media, aksi pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dan LSM tersebut tidak terjadi hanya sekali, tetapi sudah berlangsung lebih dari tiga kali. Ketua LSM JakPro, Badrus Seman, mengecam keras tindakan tersebut karena mencoreng citra profesi wartawan dan aktivis LSM.
“Saya sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut karena merusak citra wartawan dan LSM yang seharusnya menjadi kontrol sosial dalam masyarakat,” ujar Badrus ke media ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh hanya fokus pada kasus pemerasan ini, tetapi juga harus mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kropak.
Pasca OTT tersebut, LSM Jaringan Aktifis Probolinggo (JakPro) menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek fisik dan non-fisik yang didanai oleh Dana Desa di Desa Kropak. Temuan ini telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk ditindaklanjuti.
“Tim kami telah mengumpulkan bukti-bukti adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan kami sudah melaporkan temuan ini ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” jelas Badrus.
Selain itu, investigasi yang dilakukan media ini juga menemukan indikasi adanya gratifikasi dalam proses pengangkatan perangkat desa serta dugaan pemalsuan dokumen pemerintahan di Desa Kropak.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Herman Hidayat, M.M., selaku Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo, menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan, namun hanya mencakup tahun 2024. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat.
Dengan adanya berbagai temuan yang telah dilaporkan oleh LSM JakPro, diharapkan Inspektorat Kabupaten Probolinggo segera melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam. Audit yang dilakukan tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi harus mencakup aspek substantif guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
Badrus juga mengimbau para jurnalis dan LSM di Probolinggo untuk tetap berperan aktif sesuai tugas dan fungsinya dalam mengawal kebijakan pemerintahan agar terwujud tata kelola yang lebih baik dan transparan.
Seiring dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo definitif, diharapkan tidak ada lagi praktik tebang pilih dalam pengungkapan kasus korupsi. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat.
(Edi D/Tim/Red/**)

























