Ogan Komering Ilir, Patrolihukum.net — Temuan audit terbaru mengungkap kondisi memprihatinkan dalam pengelolaan piutang Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI). Piutang daerah yang dilaporkan mencapai Rp49,16 miliar per 31 Desember 2024 ternyata sebagian besar tidak tertagih, bahkan sebagian besar telah kedaluwarsa secara hukum. Temuan ini memantik pertanyaan besar soal lemahnya tata kelola aset keuangan daerah selama lebih dari satu dekade.
Audit menemukan bahwa penatausahaan piutang di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab atas pendapatan daerah — termasuk BPPD, BPKAD, dan SKPD teknis retribusi — tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, piutang lama yang seharusnya dihapus buku atau ditagih sesuai masa berlakunya justru terus dicatat, menggelembungkan posisi aset daerah secara tidak wajar.

Piutang PBB P2 Sudah 6 Tahun, Hak Tagih Kedaluwarsa
Salah satu temuan paling krusial adalah Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang telah berumur lebih dari enam tahun, melebihi batas maksimum lima tahun hak tagih sesuai ketentuan. Meski demikian, hingga akhir 2024 tidak ada upaya:
- hapus buku,
- verifikasi ulang, atau
- penetapan penyisihan piutang tak tertagih
oleh Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD).
Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian administrasi dan pengawasan, karena piutang yang secara hukum telah kedaluwarsa tetap dicatat sebagai aset daerah yang seolah-olah dapat ditagih.
Piutang Retribusi 2010 Rp344 Juta: Dokumen Hilang, Data Tak Pernah Ditemukan
Audit juga menemukan piutang retribusi daerah — khususnya SITU dan Izin Gangguan — senilai Rp344 juta, yang telah dicatat sejak 2010 dan berumur lebih dari 14 tahun. Namun, piutang ini tidak didukung dokumen wajib retribusi maupun data otentik lainnya.
Data retribusi itu diduga hilang setelah proses restrukturisasi organisasi tahun 2016, saat kewenangan dipindahkan dari DPPKAD ke BPKAD dan BPPD. Hingga kini, baik BPKAD maupun DPMPTSP tidak dapat menelusuri dokumen pendukung maupun identitas wajib retribusinya.
Temuan ini mengindikasikan adanya masalah serius pada sistem serah terima dokumen keuangan, lemahnya arsip elektronik, serta ketidakpatuhan terhadap prosedur penyelamatan data vital.
Kegagalan Sistemik Lebih dari Satu Dekade
Temuan auditor menyebutkan sejumlah faktor penyebab kerusakan sistem akuntansi piutang daerah:
1. Tidak ada verifikasi berkala
SKPD terkait tidak melakukan rekonsiliasi, verifikasi, atau validasi piutang dari tahun ke tahun.
2. Gagal melaksanakan hapus buku
BPPD tidak mengajukan usulan penghapusan piutang PBB P2 yang telah kedaluwarsa.
3. Dokumen hilang saat pemecahan organisasi
Proses restrukturisasi 2016 gagal menjamin keamanan arsip pendapatan daerah, termasuk piutang retribusi 2010.
4. Tidak ada penyisihan piutang tak tertagih
Aset daerah akhirnya tampil berlebihan (overstated), menyesatkan publik dan pemangku kebijakan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa rangkaian kegagalan terjadi bukan hanya dalam satu periode kepemimpinan, tetapi berulang selama lebih dari 14 tahun, mengindikasikan lemahnya budaya pengawasan dan tata kelola.
Risiko Serius: Neraca Daerah Overstated dan Menyesatkan
Akuntansi pemerintahan berbasis akrual mewajibkan setiap piutang:
- diverifikasi validitasnya,
- ditetapkan penyisihan piutang tak tertagih,
- dan dihapus buku bila kedaluwarsa.
Namun, Pemkab OKI masih menyajikan piutang yang secara faktual tidak dapat ditagih dan tidak memiliki dokumen pendukung. Kondisi ini membuat laporan keuangan daerah tidak mencerminkan posisi sebenarnya, sekaligus membahayakan proses audit dan penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Rekomendasi Auditor: Hapus Buku, Telusuri Dokumen, Perbaiki Sistem
Auditor menyarankan tindakan korektif berikut:
1. BPPD segera memproses hapus buku Piutang PBB P2 yang kedaluwarsa
Langkah ini wajib dilakukan untuk menyesuaikan neraca dengan kondisi riil.
2. Pembentukan Tim Penelusuran Dokumen Khusus
Tim lintas SKPD diminta menyelidiki keberadaan dokumen Piutang Retribusi 2010. Bila tetap tidak ditemukan, SKPD wajib mengajukan Penghapusan Piutang Secara Mutlak kepada kepala daerah.
3. Perketat internal control
Pemkab OKI harus menerapkan:
- mekanisme serah terima dokumen yang terdokumentasi,
- pengarsipan digital terintegrasi,
- serta penegakan penyisihan piutang secara berkala.
Dorongan untuk Transparansi dan Reformasi Keuangan Daerah
Rilisan pers ini disampaikan untuk mendorong Pemkab Ogan Komering Ilir memperbaiki tata kelola aset keuangan daerah, meninjau ulang sistem pengendalian internal, serta memastikan setiap rupiah piutang daerah tercatat secara sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Edi D/PRIMA)
























