**Jakarta, 3 Juli 2024** – Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersilaturahmi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana di Ruang Rapat JAM-Pidum. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
Ketua LPSK, Birgen Polisi (Purn) Dr. Achmadi, mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin baik dengan Kejaksaan, termasuk dalam kasus sukses restitusi terhadap 24 korban perdagangan orang di Kamboja dan kasus-kasus lainnya. Namun, Achmadi menyoroti perlunya perlindungan yang lebih baik bagi Justice Collaborator, terutama dalam perkara korupsi.

“Saat ini, kami menekankan pentingnya fasilitas yang memadai untuk sel tahanan Justice Collaborator guna memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum,” ujar Achmadi. Dia juga menambahkan perlunya restitusi yang lebih baik untuk kasus investasi ilegal dan perlindungan korban perempuan dan anak.
Menyikapi hal ini, JAM-Pidum menegaskan pentingnya kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan dalam pemberian restitusi. “Justice Collaborator bukanlah solusi terakhir, tetapi harus dipertimbangkan sejak awal penyidikan,” tambahnya.
Pertemuan ini dihadiri oleh 7 Anggota pimpinan LPSK dan beberapa direktur dari Kejaksaan, menunjukkan komitmen untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.
**Sumber:**
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(acha)