Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Aturan Sound System di Jatim, Polda Siap Awasi dan Tindak Tegas

badge-check


Aturan Sound System di Jatim, Polda Siap Awasi dan Tindak Tegas Perbesar

Polda Jatim, Patrolihukum.net — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pihaknya siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.

Aturan Sound System di Jatim, Polda Siap Awasi dan Tindak Tegas

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Ada 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya,” ujar Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, terdapat empat poin utama dalam aturan tersebut. Pertama, pembatasan tingkat kebisingan; kedua, pembatasan dimensi kendaraan; ketiga, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system; serta keempat, pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

Berdasarkan aturan, kegiatan sound system statis atau di satu lokasi diberi toleransi hingga 120 desibel. Sedangkan kegiatan nonstatis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

Selain itu, kendaraan yang digunakan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum,” tegas Kombes Pol Abast.

Ia menambahkan, jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, pihaknya akan melakukan penghentian secara paksa dan penyelenggara wajib bertanggung jawab secara hukum.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan sound horeg di wilayah Jawa Timur.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tetapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

16 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

Peringati HUT RI, Polres Probolinggo Kota Gelar Aksi Sosial di Pulau Gili Ketapang

16 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Peringati HUT RI, Polres Probolinggo Kota Gelar Aksi Sosial di Pulau Gili Ketapang

Kapolres Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih di Gili Ketapang

16 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Kapolres Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih di Gili Ketapang

Polres Probolinggo Tebar Berkah Jelang HUT RI ke-80 Meriah

16 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Polres Probolinggo Tebar Berkah Jelang HUT RI ke-80 Meriah

Kapolres Nganjuk Safari Jumat di Masjid Al-Muttaqien, Sosialisasikan Layanan Hotline dan Lapor Kapolres

16 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Kapolres Nganjuk Safari Jumat di Masjid Al-Muttaqien, Sosialisasikan Layanan Hotline dan Lapor Kapolres
Trending di Berita