Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Asik Dalam Selimut Pasangan Sejoli Disebuah Kamar Penginapan di Tangkap Polisi

badge-check

Landak Kalbar — Kembali lagi pasangan yang tidak terikat pernikahan diamankan personel gabungan Polres Landak dan Polsek Ngabang dari penginapan ‘CR’ di Dusun P Bendu Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak pada saat Operasi Pekat Kapuas 2024.

Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ngabang Prambudi, S.H, mengatakan.

Asik Dalam Selimut Pasangan Sejoli Disebuah Kamar Penginapan di Tangkap Polisi

“Mereka ini diamankan pada Minggu (24/03/2024) Dini hari dan ditemukan di kamar yang sedang terkunci dari dalam,” Terang Kapolsek

Pasangan sejoli itu berinisial GP (27) warga Gelang Kulon Kec. Sampuk Kab Ponorogo dan pasangannya berinisial NY (31) warga Desa Semunti Kecamatan Air Besar

“Kemudian Pasangan sejoli tersebut diamankan ke Polsek Ngabang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” Ucapnya

“Lantaran mereka kedapatan sedang berduaan didalam kamar, maka dilakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.” Tambahnya lagi

“Selanjutnya kami mengundang keluarga mereka masing-masing untuk diketahui oleh pihak keluarganya dan kami memulangkan mereka kepada keluarganya,” ujar Kapolsek.

Selain itu, pihaknya juga turut memberikan peringatan secara lisan terhadap pemilik kost-kosan maupun penginapan.

“Apabila masih kedapatan melanggar menerima tamu bukan pasangan sah suami-istri, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.” Tegas Kapolsek

Razia di sejumlah penginapan itu merupakan rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2024 yang berlangsung selama 14 hari mulai 21 Maret hingga 03 April 2024.

“Diharapkan dengan adanya Operasi Pekat Kapuas 2024 dapat mengurangi tingkat penyakit masyarakat yang ada dan Operasi pekat bertujuan untuk menciptakan kondusivitas ditengah-tengah masyarakat. Dengan harapan, tidak terjadi gangguan apapun. Untuk memastikan kondisi yang aman dan lancar,” Harap Kapolsek.

Sumber: Humas Polsek Ngabang
Jono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hak Jawab Satresnarkoba Polresta Sidoarjo: Bantah Dugaan Permintaan Rp30 Juta dan Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

10 Juli 2026 - 08:04 WIB

Hak Jawab Satresnarkoba Polresta Sidoarjo: Bantah Dugaan Permintaan Rp30 Juta dan Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

Tabung Gas Bocor Picu Kebakaran Dapur Rumah di Puring, Satu Orang Alami Luka Bakar

10 Juli 2026 - 05:33 WIB

Tabung Gas Bocor Picu Kebakaran Dapur Rumah di Puring, Satu Orang Alami Luka Bakar

Diduga Ada Permintaan Rp30 Juta, Penanganan Kasus Narkotika di Sidoarjo Jadi Sorotan

9 Juli 2026 - 22:54 WIB

Diduga Ada Permintaan Rp30 Juta, Penanganan Kasus Narkotika di Sidoarjo Jadi Sorotan

SAPA Desak Kapolda Aceh Prioritaskan Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Lingkungan

9 Juli 2026 - 22:47 WIB

SAPA Desak Kapolda Aceh Prioritaskan Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Lingkungan

Sosialisasi Pencegahan Narkotika di Aceh Timur Rp2,565 Miliar Disorot, Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran

9 Juli 2026 - 22:42 WIB

Sosialisasi Pencegahan Narkotika di Aceh Timur Rp2,565 Miliar Disorot, Publik Pertanyakan Penggunaan Anggaran
Trending di Kabar Viral