TANGERANG, – Dugaan korupsi dalam pengelolaan belanja tenaga honor di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang tahun 2022 mulai tercium. Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menuntut pihak berwenang untuk menindak tegas oknum yang terlibat dan segera mengusut tuntas kasus ini. Sebelumnya, Syamsul Bahri telah melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait, namun terkesan diabaikan, menciptakan dugaan bahwa ada yang coba disembunyikan.
Pemberantasan korupsi yang gencar digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengundang harapan baru dalam mengatasi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. Dalam pidato pertamanya pada 20 Oktober lalu, Prabowo menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman bagi masa depan bangsa. Menanggapi hal ini, Syamsul Bahri memandang pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas, terutama terhadap kasus-kasus yang merugikan negara di tingkat daerah.
Kasus yang sedang disorot adalah dugaan mark-up dalam pengelolaan dana APBD Kabupaten Tangerang, khususnya untuk belanja tenaga honor di berbagai sektor kebersihan dan pengolahan sampah. Total anggaran yang tercatat mencapai Rp24,08 miliar, namun terdapat indikasi bahwa jumlah tenaga yang terdaftar lebih banyak dari yang seharusnya, menciptakan kerugian negara yang sangat besar.
Di antaranya, belanja untuk jasa tenaga kebersihan yang tersebar di beberapa UPT Kabupaten Tangerang tercatat lebih dari Rp16,7 miliar. Dugaan mark-up terlihat dari jumlah tenaga kebersihan yang seharusnya berjumlah 350 orang, namun tercatat 619 orang. Hal ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9,5 miliar.
Selain itu, adanya kelebihan data dalam belanja jasa pengawasan TPS 3R yang melibatkan 54 orang, padahal yang terdaftar hanya 27 orang, juga berpotensi menambah angka kerugian negara hingga Rp675 juta.
Syamsul Bahri dalam jumpa persnya menyatakan, “Kerugian uang negara yang ditimbulkan atas keserakahan mereka sebagai pejabat negara sebesar Rp12,33 miliar. Ini tidak bisa dibiarkan, karena akan semakin memperburuk keuangan negara.”
Meskipun telah dilakukan audit internal oleh Inspektorat dan BPK, namun pejabat terkait seperti Kepala Dinas DLH Kabupaten Tangerang, Facrul Rozi, tidak memberikan jawaban yang memadai atas konfirmasi yang diajukan. Bahkan, Syamsul Bahri telah mencoba menghubungi langsung pihak-pihak terkait tanpa mendapatkan tanggapan yang jelas.
“Dugaan mark-up gaji tenaga kebersihan ini harus diusut tuntas,” tegas Syamsul Bahri. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Wakil Presiden melalui program “lapor surat” untuk meminta penegakan hukum yang lebih tegas.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, termasuk pejabat di DLH Kabupaten Tangerang, harus ditangkap dan dijerat hukum dengan hukuman yang setimpal. “Tangkap dan penjarakan mereka yang ikut menikmati uang negara,” ujar Syamsul Bahri dengan tegas.
Kasus ini menjadi bukti bahwa meskipun telah ada lembaga antirasuah seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, korupsi masih terus terjadi, bahkan di tingkat daerah. Pemerintah harus memberikan perhatian lebih dalam menindaklanjuti dugaan korupsi semacam ini agar dapat memberikan efek jera yang maksimal dan mengurangi kebocoran keuangan negara.
(Red/Tim)