Tangerang, 22 September 2024 – Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kota Tangerang, Muhammad Aqil Bahri, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Ia mengungkapkan dukungannya terhadap tindakan tegas yang diambil dalam menutup sejumlah toko yang menjual obat keras golongan G. Langkah ini dianggap sebagai upaya signifikan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.

Aqil Bahri menekankan pentingnya tindakan tegas tersebut, menyatakan, “Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil untuk menanggulangi masalah narkoba di wilayah ini.” Ia juga menggarisbawahi perlunya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Tindakan penutupan toko-toko tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan kewenangan kepada aparat untuk menindak tempat-tempat yang terlibat dalam peredaran obat terlarang. Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa narkotika golongan G adalah jenis narkotika yang berpotensi disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian obat-obatan, yang menuntut distribusi dan penggunaan obat keras secara ketat.
Aqil Bahri berharap, dengan tindakan ini, kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras akan meningkat. Ia mendorong semua pihak untuk bersinergi dalam kampanye anti-narkoba, guna menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi generasi muda dari jeratan narkoba,” ujarnya.
Akhir kata, Aqil Bahri menekankan bahwa dukungan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum sangat penting. Hanya dengan bekerja sama, masalah narkoba dapat ditangani dengan lebih efektif, menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.
(Red/Tim)
















