Probolinggo, Patrolihukum.net — Pemerintah Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, mulai mematangkan rencana pembangunan desa untuk tahun anggaran 2026. Melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Penambangan pada Jumat (12/12/25), penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 difokuskan pada penguatan ekonomi lokal serta sinkronisasi dengan program prioritas nasional.
Musdes tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari PJ Kepala Desa Penambangan Muhammad Saleh, Camat Pajarakan Sudarmono ST.MM beserta staf, perwakilan Polsek, tenaga kesehatan (Nakes), Pendamping Desa, BUMDes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga jajaran RT dan RW. Kehadiran multipihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan pembangunan desa berjalan partisipatif dan transparan.

APBDes 2026 Prioritaskan Agenda Nasional dan Penguatan BUMDes
Dalam sambutannya, PJ Kepala Desa Penambangan, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa perencanaan APBDes tahun depan tidak boleh keluar dari arah kebijakan pusat. Ia menyampaikan bahwa program wajib (mandatory) yang menjadi prioritas pemerintah pusat harus dipastikan berjalan dengan baik.
Beberapa poin utama yang disoroti dalam Musdes meliputi:
- Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
- Penetapan penerima Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita, lansia, dan ibu hamil.
- Penetapan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2026.
- Penguatan ekonomi desa melalui peningkatan kapasitas dan modal BUMDes.
“Ini hasil kerja keras semua pihak. Namun, kita harus tetap fokus pada prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Muhammad Saleh. Ia menegaskan bahwa implementasi APBDes harus mengikuti pedoman regulasi nasional demi memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Camat Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Regulasi dalam Penggunaan Dana Desa
Camat Pajarakan, Sudarmono ST.MM, yang hadir langsung dalam Musdes, memberikan penekanan kuat terkait penggunaan Dana Desa. Menurutnya, setiap alokasi anggaran harus merujuk pada regulasi yang berlaku, baik dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Menteri Desa.
“Penggunaan Dana Desa sudah diatur dalam regulasi. Jangan sampai ada masalah karena tidak sesuai aturan,” tegas Camat Sudarmono, mengingatkan seluruh perangkat desa agar bekerja sesuai koridor hukum.
Ia juga secara khusus mendorong penguatan penyertaan modal untuk BUMDes. Menurutnya, BUMDes memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan layanan usaha desa, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Desa (PAD).
Harapan untuk Pembangunan Desa yang Lebih Maju dan Berkelanjutan
Musdes ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang akan dituangkan dalam rancangan akhir APBDes 2026. Seluruh pihak berharap, melalui perencanaan yang matang, program prioritas dapat direalisasikan secara optimal dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat.
“Dengan sinergi kuat antara pemerintah desa, lembaga desa, serta dukungan masyarakat, kami optimistis Desa Penambangan dapat semakin baik, maju, dan sejahtera,” ujar Muhammad Saleh menutup agenda Musdes.
Dokumen rancangan APBDes 2026 dijadwalkan akan segera difinalisasi untuk kemudian ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan desa tahun depan.
(Bambang)













