Patrolihukum.net, PROBOLINGGO — Gesekan sosial antar elemen masyarakat sipil di Kabupaten Probolinggo kian memanas. Menyikapi dinamika yang terjadi, Aliansi LSM dan Ormas Probolinggo Raya, yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JakPro dan sejumlah organisasi kemasyarakatan lokal, resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Probolinggo.
Permohonan audiensi ini diajukan secara tertulis pada Selasa, 15 Juli 2025, sebagai respons atas dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Anti Minuman Keras (Miras) Kabupaten Probolinggo, yang dianggap telah menyalahi fungsi dan kewenangannya.

Dalam keterangan tertulisnya, perwakilan dari LSM JakPro menyampaikan bahwa keberadaan Satgas Anti Miras sejatinya dibentuk untuk menjaga ketertiban sosial. Namun, adanya tindakan individu yang disebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menimbulkan kegaduhan dan ketegangan antar lembaga serta memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kami menilai perlu adanya klarifikasi dan pembenahan. Tujuannya bukan untuk membubarkan Satgas, melainkan agar kinerjanya tidak menciptakan konflik horizontal di masyarakat,” tegas juru bicara Aliansi LSM-Ormas Probolinggo Raya.
Dalam surat yang disampaikan, terdapat tiga poin utama yang menjadi agenda pembahasan dalam audiensi yang dijadwalkan akan digelar pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 17 Juli 2025
- Waktu: Pukul 09.00 WIB
- Tempat: Kantor Bupati Probolinggo
Tiga Poin Penting Audiensi:
- Peninjauan ulang struktur keanggotaan Satgas Anti Miras, khususnya yang berasal dari organisasi atau unsur non-OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Aliansi mempertanyakan dasar pengangkatan dan legalitas kewenangan pihak-pihak tersebut dalam Satgas.
- Klarifikasi peran dan status Sae Law Care, sebuah organisasi yang disebut-sebut turut dilibatkan dalam struktur Satgas. Menurut informasi yang diterima Aliansi, beberapa anggota organisasi ini diduga bertindak di lapangan tanpa koordinasi dengan otoritas resmi.
- Evaluasi terhadap perilaku personal anggota Satgas dari unsur masyarakat, guna mencegah penggunaan nama Satgas untuk kepentingan pribadi atau tindakan sepihak yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Aliansi menegaskan bahwa mereka bukan anti terhadap upaya pemberantasan miras ilegal. Justru mereka mendukung penegakan aturan tersebut, selama pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses sosial yang kontraproduktif.
“Satgas adalah perpanjangan tangan pemerintah. Kami berharap keberadaannya tak justru menciptakan ketakutan atau intimidasi, terutama dari pihak yang tak memiliki kewenangan hukum yang jelas,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih jauh, Aliansi berharap agar dalam audiensi nanti, Bupati Probolinggo dapat menghadirkan perwakilan OPD terkait, seperti Dinas Satpol PP, Dinas Sosial, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo. Keterlibatan OPD dinilai penting untuk memberikan kejelasan dan rambu-rambu pelaksanaan tugas Satgas ke depan.
“Kami percaya, dengan adanya keterbukaan dan komunikasi yang sehat antara pemerintah, Satgas, dan elemen masyarakat, maka upaya menjaga kondusivitas daerah bisa lebih efektif dan minim gesekan,” pungkas salah satu tokoh ormas yang ikut dalam inisiatif audiensi ini.
Situasi ini menjadi catatan penting bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil memerlukan landasan komunikasi dan regulasi yang jelas. Aliansi LSM dan Ormas Probolinggo Raya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga mendapatkan respons yang memadai dari pemangku kebijakan.
(Bambang/**)