Patrolihukum.net, Probolinggo, 10 Juli 2025 — Sejumlah pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi LSM dan Ormas Probolinggo menggelar audiensi resmi dengan Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Kamis (10/7/2025). Audiensi ini menyoroti lambannya penyelesaian audit terhadap beberapa desa yang sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan penyimpangan anggaran.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo tersebut dihadiri sekitar 10 ketua LSM anggota aliansi, dan diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, bersama jajaran Irban dan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Inspektorat.

Koordinator audiensi sekaligus Sekretaris Aliansi dari LPLH TN Probolinggo, Didit Laksana, menyampaikan permintaan transparansi atas hasil audit penggunaan anggaran desa, khususnya di Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, dan Desa Kropak, Kecamatan Bantaran.
“Kami menuntut transparansi dan percepatan penyelesaian audit agar laporan kami kepada aparat penegak hukum bisa diperkuat dengan data dari Inspektorat,” tegas Didit Laksana.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya aliansi untuk menguatkan unsur-unsur hukum dalam pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa. Aliansi menilai beberapa pengembalian dana yang dilakukan oleh desa terkait patut didalami lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, Inspektur Imron Rosyadi menyampaikan bahwa proses audit terhadap Desa Ranon saat ini masih berlangsung karena permintaan audit baru diterima oleh Inspektorat.
“Untuk Desa Ranon, kami baru saja menerima surat permintaan audit dan saat ini masih dalam proses penghitungan. Hasilnya akan kami sampaikan melalui forum ekspos,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Desa Kropak, Imron mengonfirmasi bahwa proses audit telah rampung dan pihak desa telah mengembalikan dana sesuai dengan temuan Tim Monev.
“Desa Kropak telah menyelesaikan proses pengembalian dana sesuai dengan hasil audit kami,” ujar Imron.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LSM Libas 88, Muhyidin, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang dianggap tidak berimbang oleh salah satu media online terkait laporan dugaan penyimpangan dana desa di Desa Branggah, Kecamatan Lumbang.
“Kami menyesalkan adanya pemberitaan yang terkesan menjadi alat pencitraan kepala desa, padahal proses audit belum selesai dan Inspektorat belum pernah memberikan keterangan resmi,” ujar Muhyidin.
Imron Rosyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan keterangan resmi kepada media terkait audit Desa Branggah karena proses audit masih berlangsung.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada keterangan resmi yang keluar dari kami terkait pengaduan terhadap Desa Branggah, karena memang auditnya belum selesai,” imbuhnya.
Audiensi tersebut ditutup dengan harapan agar tercipta sinergitas antara lembaga independen seperti LSM dengan aparatur pemerintahan, dalam upaya menciptakan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
“Kami berharap komunikasi dan kerja sama antara Aliansi dan Inspektorat bisa terus berlanjut secara konstruktif, demi kepentingan masyarakat Probolinggo,” tutup Didit Laksana.
(Edi D/RED/**)