**Tuban, Jawa Timur** — Pertambangan pasir silica yang terletak di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kembali menuai kontroversi. Meskipun sebelumnya sudah dipasang garis police line dan dilarang beroperasi pada Minggu (04/08/2024) karena masalah perizinan, tambang tersebut kini dilaporkan mulai aktif kembali.
Kegiatan tambang yang diduga ilegal ini, menurut laporan terbaru, beroperasi kembali tepat pada HUT RI ke-79, Sabtu (17/08/2024). Keberadaan aktivitas ini semakin menambah kekhawatiran masyarakat serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari warga setempat, yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan, pemilik tambang tersebut dikabarkan adalah seorang oknum Kasubdalops berinisial ‘SP’ dengan pangkat AKP yang bertugas di Polres Tuban. Warga meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Timur turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi dan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kepada Ditreskrimsus Polda Jatim agar segera turun ke lokasi untuk mengungkap pelaku di balik tambang ilegal ini. Jangan ada tebang pilih dalam penindakan. Aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah terlibat atau melindungi aktivitas ilegal,” ujar warga tersebut.
Berdasarkan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000,00. Namun, praktik penambangan tanpa izin masih terus berlangsung.
Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa penyebab utama tindak pidana penambangan tanpa izin termasuk kurangnya pemahaman tentang peraturan, faktor ekonomi, minimnya sosialisasi mengenai peraturan pertambangan, dan kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Penjatuhan pidana seharusnya dilakukan dengan tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
Upaya pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan secara optimal dan tegas. Hukuman yang diterapkan harus dapat memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi tindak pidana serupa. Instansi terkait harus lebih transparan dalam menjelaskan prosedur hukum agar masyarakat lebih memahami aturan mengenai pertambangan.
Tambang pasir tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum serius yang melanggar Undang-Undang No. 03 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 04 Tahun 2009. Pasal 158 UU tersebut menetapkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, saat dihubungi oleh media melalui pesan WhatsApp hanya memberikan tanggapan singkat. “Terima kasih atas infonya, dan segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Rianto.
[Bersambung]
(Red/Red/**)