Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Aktivitas Tambang Pasir Silica Ilegal di Tuban Kembali Beroperasi Meski Ada Garis Police Line

badge-check

**Tuban, Jawa Timur** — Pertambangan pasir silica yang terletak di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kembali menuai kontroversi. Meskipun sebelumnya sudah dipasang garis police line dan dilarang beroperasi pada Minggu (04/08/2024) karena masalah perizinan, tambang tersebut kini dilaporkan mulai aktif kembali.

Kegiatan tambang yang diduga ilegal ini, menurut laporan terbaru, beroperasi kembali tepat pada HUT RI ke-79, Sabtu (17/08/2024). Keberadaan aktivitas ini semakin menambah kekhawatiran masyarakat serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di wilayah tersebut.

Aktivitas Tambang Pasir Silica Ilegal di Tuban Kembali Beroperasi Meski Ada Garis Police Line

Menurut informasi yang diperoleh dari warga setempat, yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan, pemilik tambang tersebut dikabarkan adalah seorang oknum Kasubdalops berinisial ‘SP’ dengan pangkat AKP yang bertugas di Polres Tuban. Warga meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Timur turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi dan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kepada Ditreskrimsus Polda Jatim agar segera turun ke lokasi untuk mengungkap pelaku di balik tambang ilegal ini. Jangan ada tebang pilih dalam penindakan. Aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah terlibat atau melindungi aktivitas ilegal,” ujar warga tersebut.

Berdasarkan Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000,00. Namun, praktik penambangan tanpa izin masih terus berlangsung.

Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa penyebab utama tindak pidana penambangan tanpa izin termasuk kurangnya pemahaman tentang peraturan, faktor ekonomi, minimnya sosialisasi mengenai peraturan pertambangan, dan kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Penjatuhan pidana seharusnya dilakukan dengan tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan secara optimal dan tegas. Hukuman yang diterapkan harus dapat memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi tindak pidana serupa. Instansi terkait harus lebih transparan dalam menjelaskan prosedur hukum agar masyarakat lebih memahami aturan mengenai pertambangan.

Tambang pasir tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum serius yang melanggar Undang-Undang No. 03 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 04 Tahun 2009. Pasal 158 UU tersebut menetapkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, saat dihubungi oleh media melalui pesan WhatsApp hanya memberikan tanggapan singkat. “Terima kasih atas infonya, dan segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Rianto.

[Bersambung]

(Red/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berhasil 2 Kali Ungkap Kasus Perampokan, Kapolres Magetan mendapatkan Penghargaan dari Kapolda Jatim*

7 Oktober 2025 - 05:27 WIB

Berhasil 2 Kali Ungkap Kasus Perampokan, Kapolres Magetan mendapatkan Penghargaan dari Kapolda Jatim*

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alg Laksanakan Yankes di Kampung Wanmar Distrik Tomage

7 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410/Alg Laksanakan Yankes di Kampung Wanmar Distrik Tomage

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

7 Oktober 2025 - 05:14 WIB

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi*

7 Oktober 2025 - 05:07 WIB

Polda Jatim Pastikan Proses Identifikasi Korban Ponpes Al Khoziny Berjalan Maksimal, 17 Korban Telah Teridentifikasi*

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU*

7 Oktober 2025 - 05:02 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU*
Trending di Berita