Tuban – Tambang galian C milik perseorangan yang diduga ilegal di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terus beroperasi tanpa memedulikan dampak lingkungan. Aktivitas penambangan ini dilakukan dengan menggunakan alat berat dan puluhan dump truck yang setiap hari mengangkut tanah galian dari perbukitan di desa tersebut.
Hasil penelusuran awak media di lokasi, tambang ini terpantau masih beroperasi meski terlihat adanya kendaraan berat yang berlalu-lalang mengangkut tanah. Beberapa alat berat yang digunakan, diduga juga memakai bahan bakar solar bersubsidi, yang semakin menambah kekhawatiran terkait dugaan pelanggaran.

Saat tim awak media melakukan penelusuran di sekitar lokasi penambangan, ditemukan informasi dari masyarakat setempat bahwa galian C tersebut diduga milik perorangan dengan inisial NO. Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tersebut.
“Sangat mengganggu, terutama dengan banyaknya debu dan tanah yang jatuh ke jalan. Kami sangat kesulitan beraktivitas sehari-hari,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, yang menyampaikan keluhannya. Ia melanjutkan, “Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar aktivitas ini tidak merugikan kami lebih lanjut.”
Pihak terkait, terutama aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup, diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti masalah ini. Tim media yang melakukan penelusuran juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan tepat demi kepentingan masyarakat sekitar.
Dengan adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal ini, warga berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk menghentikan operasional tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. (**)













