Patrolihukum.net – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Aliran sungai di Desa Karang Geger, Kecamatan Pajarakan, yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan warga, diduga tercemar limbah tambak udang. Sorotan tajam mengarah pada aktivitas tambak udang milik CV Lancar Sejahtera Abadi (LSA) yang disinyalir membuang limbah produksi secara langsung ke badan sungai tanpa melalui proses pengolahan limbah (IPAL).
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ketua LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Badrus Seman, bersama Ketua LSM Paskal, Sulaiman melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak pada Sabtu (13/12/2025). Namun, upaya klarifikasi lapangan tidak berjalan transparan. Aktivis hanya bisa berhenti di pos keamanan dan tidak mendapatkan penjelasan dari pihak manajemen perusahaan.
“Kami datang untuk klarifikasi dan melihat langsung pengelolaan limbah. Tapi akses tertutup. Ini menimbulkan kecurigaan serius,” tegas Badrus.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Selasa (16/12/2025), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, bersama Muspika Kecamatan Pajarakan dan Satpol PP, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambak.
Hasil sidak tersebut menguatkan dugaan publik. DLH disebut menemukan bahwa limbah tambak dibuang langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Fakta ini semakin memperberat posisi perusahaan, mengingat kewajiban pengolahan limbah adalah syarat mutlak operasional tambak udang.
Tambak tersebut diketahui telah beroperasi puluhan tahun di bawah badan usaha sebelumnya, sebelum kemudian dialihkan ke CV LSA sekitar tiga tahun terakhir. Aktivis menilai, pergantian badan usaha tidak otomatis menghapus tanggung jawab lingkungan, terutama jika kerusakan bersifat berkelanjutan.
“Kalau IPAL baru dipersoalkan sekarang, lalu bagaimana dampak pencemaran selama puluhan tahun sebelumnya? Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Badrus.
Kepala Desa Karang Geger, Bawon S, mengonfirmasi bahwa sejak awal pihak desa telah mengingatkan perusahaan terkait pengelolaan limbah.
“DLH sendiri menyampaikan tidak boleh membuang limbah langsung ke sungai. Saat sidak, DLH menemukan limbah mengalir langsung ke sungai dan menuju laut. Dampaknya sudah dikeluhkan warga,” ujar Bawon melalui WhatsApp, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan teknis, namun berharap perusahaan patuh penuh terhadap regulasi lingkungan.
Ancaman Sanksi Berat
Jika terbukti melakukan pembuangan limbah tanpa izin dan tanpa pengolahan, maka CV LSA berpotensi melanggar:
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 60: Larangan dumping limbah ke lingkungan tanpa izin.
- Pasal 69 ayat (1): Larangan pencemaran lingkungan.
- Pasal 98 ayat (1): Ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
- PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan IPAL dan pengelolaan limbah sebelum dibuang ke media lingkungan.
Aktivis menilai, teguran administratif tidak cukup, dan meminta DLH serta aparat penegak hukum tidak ragu menaikkan status perkara jika bukti menguat.
Badrus Seman memastikan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi, melengkapi dokumen, serta mendorong pengusutan lebih lanjut.
“Ini bukan soal perusahaan atau investasi, tapi soal hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Negara wajib hadir,” tegasnya.
Hak Jawab & Kode Etik
Berita ini disusun berdasarkan prinsip praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi memberikan hak jawab sepenuhnya kepada CV Lancar Sejahtera Abadi (LSA), DLH Kabupaten Probolinggo, maupun pihak terkait lainnya. Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara berimbang sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Bersambung?
(Tim Investigasi Gabungan)





























