Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

AKP Haryadi.SH, Seminggu Menjabat Ungkap 2 Kasus Pencurian Ternak Dan Sebelumnya Di Desa Salu Toiba Bomban, Akan Di Proses Lanjut.

badge-check

Bualemo – Pada Sabtu 29 Juni 2024, kepada media ini salah satu sumber yang engan di publikasikan namanya menjelaskan, yang mana begitu banyak kasus pencurian ternak yang terjadi di beberapa desa di wilayah hukum (Wilkum) Bualemo, namun dengan sigap Kapolsek Bualemo AKP Haryadi.SH, yang baru menjabat satu minggu sudah mengungkap 2 kasus pencurian ternak ini patut di apresiasi kinerjanya,”jelasnya.

Adapun kasus pencurian ternak kambing sebelumnya yang terjadi di Desa Salu, Toiba dan Mayayap Bomban, akan di proses lanjut oleh Kapolsek Bualemo yang baru, AKP Haryadi.SH, guna memberikan rasa aman nyaman dan tentram di wilayah hukum Polsek Bualemo,”ucapnya.

AKP Haryadi.SH, Seminggu Menjabat Ungkap 2 Kasus Pencurian Ternak Dan Sebelumnya Di Desa Salu Toiba Bomban, Akan Di Proses Lanjut.

Lanjut, bahkan saat ini Kanitreskrim Polsek Bualemo Aipda Risco Dimalaya.SH, telah menahan 4 tersangka di sel tahanan Polsek Bualemo dari tiga kasus yang berbeda diantarany : Penganiyayaan insial Jmld, dengan TKP Desa Bualemo B, tanggal 6 Juli 2024, sudah dilimpahkan ke kejaksaan, pencurian cengkeh 1 karung dan coklat 3 karung di desa Dwi Karya pada tanggal 24 Juni 2024 dan pencurian ternak kambing di Desa Salipi pada tanggal 28 Juni 2024,”ungkapnya.

Adapun terkait pencurian ternak yang terjadi sebelumnya di Desa Salu, Toiba, dan Mayayap Bomban, yang melibatkan 6 (enam) tersangkah, tetap lanjut namun masih dalam proses perbaikan berkas penyidikan, guna dilakukan penahanan kembali terhadap oknum-oknum tersebut,”tegasnya.

Dengan Melihat tidakan-tindakan yang di lakukan oleh Polsek Bualemo di bawa kepemimpinan, AKP Haryadi.SH, kolaborasi bersama Kanitreskrimnya Aipda Risco Dimalaya.SH, Polsek bualemo memiliki kemajuan dalam menjalan fungsi dan tugas mereka.

Walaupun masih memiliki kendala yang harus di hadapi dalam proses, seperti halnya lampu sering padam, tidak bisa menggunakan leptop untuk pemeriksaan, sehingga pemeriksaan dilakukan secara manual, kendala terbesar adalah perumahan Polsek Bualemo yang belum ada, sehingga membuat kesulitan terhadap para anggota dari luar Bualemo, namun semua itu tidak di jadikan kendala untuk menegakan suatu keadilan di bumi Pertiwi ini,”kata sumber kepada media ini.

LP. Kaperwil & Korda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Keseriusan Polsek Bualemo Tanggapi Polemik Barkot, Baca Disini.

20 Februari 2026 - 14:08 WIB

Bukti Keseriusan Polsek Bualemo Tanggapi Polemik Barkot, Baca Disini.

Ada Negara di dalam Negara, Pihak Perhutani Melarang Penggunaan Kawasan Hutan untuk KDKMP

19 Februari 2026 - 18:38 WIB

Ada Negara di dalam Negara, Pihak Perhutani Melarang Penggunaan Kawasan Hutan untuk KDKMP

Kuasa Hukum Suliadi, S.H Bantah Tuduhan, Tegaskan Mediasi di Desa Wonokerso Sudah Sesuai Prosedur, Laporan Resmi Masuk ke Polres Probolinggo, Nama SS Ikut Disorot

18 Februari 2026 - 22:44 WIB

Kuasa Hukum Suliadi, S.H Bantah Tuduhan, Tegaskan Mediasi di Desa Wonokerso Sudah Sesuai Prosedur, Laporan Resmi Masuk ke Polres Probolinggo, Nama SS Ikut Disorot

Satgas Pangan Polres Probolinggo Kota Cek Harga Bapokting Jelang Ramadan, Stok Dipastikan Aman

18 Februari 2026 - 22:00 WIB

Satgas Pangan Polres Probolinggo Kota Cek Harga Bapokting Jelang Ramadan, Stok Dipastikan Aman

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.

18 Februari 2026 - 12:56 WIB

Diduga Pungli Barkot Oknum ASN Tabrak Pasal 423 KUHP, Diminta Aph Tindak Tegas.
Trending di Kabar Viral