Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Akhir Pelarian Pelaku “Pinjam Dulu Sepeda Motormu”, Polisi : Uangnya Untuk Judi dan Pesta Miras

badge-check

Kota Probolinggo — Seminggu paska ungkap kasus modus pinjam dulu sepeda motormu, Polres Probolinggo Kota kembali melakukan ungkap kasus serupa. Kali ini, dengan barang bukti lebih banyak. PR (37 tahun) warga Desa Sepuh Gembol, Kec. Wonomerto menjadi bulan-bulanan warga akibat aksinya yang hendak membawa kabur sepeda motor milik warga Triwung Kidul yang dia pinjam.

Kepada Tribratanews, selasa (07/05/2024), Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, bahwa PR adalah residivis kasus peredaran pil koplo.

Akhir Pelarian Pelaku “Pinjam Dulu Sepeda Motormu”, Polisi : Uangnya Untuk Judi dan Pesta Miras

“ PR ditangkap pada hari kamis, tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 20.00 Wib di Jalan Raya Sukapura, Kel. Triwung Kidul. Modusnya sama, yaitu berkenalan di media sosial lalu meminjamnya untuk membeli rokok / alasan lain namun faktanya motor korban dibawa kabur “, jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap PR, diketahui sudah melakukan modus penggelapan sepeda motor di 6 TKP berbeda.

“ 6 TKP tersebut berada di wilayah Kota Probolinggo, yaitu Honda Supra X TKP Jl. Sukun Kel. Triwung Lor, Suzuki Nex TKP Gg. Kenanga Putih Kel. Ketapang, Honda CB150R TKP Indomaret Jl. Prof Hamka Kel. Kademangan, Vario 125 Belakang SD Kedupok 2 Kec. Kedupok, Yamaha N-Max TKP Kel. Jati Kec. Mayangan dan Yamaha Mio GT TKP Jl. Cokroaminoto Gg.2 Kel. Kebonsari Kulon “, tambahnya.

PR mengaku menjual sepeda motor tersebut untuk dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya dan berfoya-foya.

“Hasil penjualannya untuk menghidupi keluarga PR. Selain itu juga untuk berjudi, pesta miras, dan bayar kos,” pungkasnya.

Terhadap PR, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

5 Maret 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Ngabuburit dan Bukber Bareng Pengusaha dan GP Ansor, Santuni Anak Yatim hingga Bagi 500 Bansos

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

5 Maret 2026 - 14:40 WIB

Saatnya Berbenah Pemdes dan Kecamatan! Mediasi di Desa Tak Ungkap Persil 18, Baru Terbuka di Kecamatan: Ada Apa dengan Data Tanah Desa Sumber Probolinggo?

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

5 Maret 2026 - 11:29 WIB

Siapa Dalang Dibalik Persil 18 Tak Tercatat di Buku C? Muncul Dugaan Kejanggalan Administrasi dan Permainan Data di Sumber Probolinggo

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Berangkat ke Sasaran TMAB dan MCK, Serka Joko Bertemu Pejuang Cilik di Atas Penyeberangan Sungai Mahakam

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur

4 Maret 2026 - 16:41 WIB

Ditegur Pemberitaan, Camat Wonomerto Gerak Cepat: Perangkat Desa Diminta Pilih Jabatan atau Mundur
Trending di Kabar Viral