Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Akal Bulus Utomo Dari Jerat Hukum, Mengetahui Akan Ditetapkan Tersangka Lakukan Gugat Perdata

badge-check


					Akal Bulus Utomo Dari Jerat Hukum, Mengetahui Akan Ditetapkan Tersangka Lakukan Gugat Perdata Perbesar

Patrolihukum.net // Pati, Jawa Tengah –  Perseteruan hukum yang melibatkan Utomo alias Kaji Tomo dengan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) kembali menyita perhatian publik di Kabupaten Pati. Sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Senin (19/8) terpaksa ditunda lantaran salah satu pihak tergugat, Anis Subiyanti, tidak hadir. Majelis hakim kemudian memutuskan penundaan persidangan hingga bulan depan.

Sidang tersebut merupakan buntut dari langkah hukum Utomo yang menggugat perdata Zana bersama lima pihak lain. Gugatan ini diduga menjadi siasat Utomo untuk mengulur waktu, menyusul kabar dirinya segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp1,75 miliar yang sedang ditangani Polda Jawa Tengah dan telah masuk tahap pro yustitia.

Akal Bulus Utomo Dari Jerat Hukum, Mengetahui Akan Ditetapkan Tersangka Lakukan Gugat Perdata

Dalih “Kwitansi Kadaluwarsa”

Dalam sidang sebelumnya, Utomo mengajukan dalih bahwa bukti kwitansi yang diajukan pelapor dianggap sudah kadaluwarsa. Ia juga berupaya mengaitkan kasus senilai Rp1,75 miliar ini dengan perkara lama sebesar Rp5,5 miliar yang pernah menyeretnya ke penjara selama delapan bulan. Namun, menurut pihak pelapor, kedua kasus tersebut berbeda.

“Untuk kasus Rp1,75 miliar ini berbeda dengan Rp5,5 miliar yang lalu. Kasus lama terkait perbekalan kapal, sementara ini menyangkut saham kepemilikan kapal dengan bukti-bukti yang berbeda. Jadi tidak bisa dicampuradukkan. Memang dia dulu sempat menjalani hukuman penjara, tapi itu untuk perkara lain,” tegas Zana dalam konferensi pers.

Zana juga menyinggung pola lama Utomo yang selalu menuding dirinya menjadi korban kriminalisasi. “Kata-kata kwitansi kadaluwarsa dan korban kriminalisasi itu sudah jurus lamanya. Dulu pun dia bilang dikriminalisasi lintah darat sampai ramai demo di jalan,” tambahnya.

Kuasa Hukum: Gugatan Hanya Ulur Waktu

Kuasa hukum Zana dari LBH Teratai, Maulana Ababil, SH, menilai langkah hukum Utomo tidak lebih dari akal bulus untuk menghindari jeratan hukum pidana yang sedang mengintainya.

“Pak Tomo ini menggugat Bu Zana dan lima lainnya hanya untuk bikin kisruh. Contohnya Karyono, dia ada di pihaknya tapi ikut digugat juga. Jadi jelas tujuannya hanya untuk mengulur-ulur waktu karena sudah tahu akan segera ditetapkan tersangka,” ujar Maulana.

Perseteruan Lima Tahun Lebih

Pantauan media menunjukkan bahwa perseteruan antara Utomo dan Zana bukan hal baru. Keduanya sudah berseteru lebih dari lima tahun, bermula dari kerja sama investasi kapal ikan yang berujung pada sengketa hukum berkepanjangan. Tak hanya pidana, jalur perdata pun kerap ditempuh sehingga menciptakan drama hukum yang terus bergulir tanpa kepastian akhir.

Dengan sidang yang kembali ditunda, publik kini menunggu apakah Pengadilan Negeri Pati akan segera mengambil langkah tegas dalam mengakhiri polemik hukum berkepanjangan ini, atau drama perseteruan dua pihak yang pernah bermitra bisnis tersebut akan kembali berlanjut dengan episode baru.

(Edi D/PRIMA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET

23 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET
Trending di Pertanian