LANGSA, Patrolihukum.net – Seorang pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Langsa mengeluhkan kualitas pelayanan distribusi air bersih yang dinilai belum optimal. Selain air yang disebut kerap tidak mengalir, pelanggan juga mempertanyakan kenaikan nilai tagihan rekening pada bulan Juni 2026.
Keluhan tersebut disampaikan oleh pelanggan dengan nomor sambungan 01625 yang berdomisili di kawasan Sidodadi, Kota Langsa, Aceh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan pada Rabu (15/7/2026), pelanggan mengaku distribusi air bersih sering terhenti mulai pagi hingga menjelang malam, sehingga mengganggu kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, pelanggan juga menunjukkan bukti pembayaran rekening air minum PDAM Kota Langsa periode Juni 2026.
Dalam struk pembayaran tersebut tercantum nomor pelanggan 01625 atas nama berinisial IN, golongan tarif RT-2 Rumah Tangga, dengan rincian pemakaian meter 1.007–1.017 atau sekitar 10 meter kubik (m³).
Adapun rincian tagihan meliputi penjualan air sebesar Rp48.000, biaya administrasi Rp5.000, biaya pemeliharaan Rp6.000, dan biaya layanan Rp2.000, sehingga total pembayaran mencapai Rp61.000.
Perwakilan pelanggan berinisial RL mengaku mempertanyakan kenaikan nilai tagihan tersebut.
“Beberapa bulan sebelumnya saya biasanya membayar sekitar Rp50 ribuan. Namun bulan ini menjadi Rp61 ribu. Padahal air sering mati dari pagi sampai malam. Kami berharap ada penjelasan dari pihak PDAM mengenai penyebab kenaikan tagihan tersebut,” ujar RL kepada wartawan.
RL juga berharap pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat dapat ditingkatkan sehingga pelanggan memperoleh layanan yang sebanding dengan biaya yang dibayarkan setiap bulan.
Menurutnya, sebagai pelanggan rumah tangga, masyarakat hanya menginginkan pasokan air yang lancar dan tagihan yang sesuai dengan pemakaian.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi Direktur PDAM Kota Langsa maupun pihak manajemen PDAM untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab terkait keluhan pelanggan tersebut, termasuk mengenai distribusi air di wilayah Sidodadi serta mekanisme perhitungan tagihan rekening bulan Juni 2026.
Media ini akan memuat penjelasan resmi dari PDAM Kota Langsa sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Pasukan Ghoib–Aceh)


























1 Komentar