Kabupaten Serang, Patrolihukum.net – Dugaan pengrusakan fasilitas umum dan aset negara kembali mencuat di kawasan wisata Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Sebuah trotoar jalan nasional yang dibangun dengan anggaran negara dilaporkan telah dibongkar secara sepihak untuk dijadikan akses keluar masuk menuju Pantai Mandalika Anyer yang dikelola secara pribadi.
Peristiwa ini terpantau langsung oleh wartawan yang tengah melintas di lokasi pada Senin, 19 Mei 2025, dalam rangka peliputan arus kunjungan wisatawan. Dalam pantauan tersebut terlihat jelas bahwa bagian trotoar yang seharusnya menjadi jalur pejalan kaki, kini sudah rata dengan tanah dan digantikan dengan jalur kendaraan.

Pembongkaran ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama dari pemerhati lingkungan dan warga Desa Bandulu yang merasa kecewa dengan tindakan semena-mena tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan izin yang digunakan oleh pengelola Pantai Mandalika Anyer untuk melakukan pembongkaran trotoar yang termasuk dalam fasilitas negara.
“Sangat disayangkan, fasilitas publik yang dibangun dari uang rakyat justru dihancurkan untuk kepentingan pribadi. Ini harus diusut tuntas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Reaksi keras juga datang dari kalangan aktivis lingkungan yang menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola kawasan wisata yang selama ini dijaga bersama.
“Kawasan wisata pantai seperti Anyer seharusnya dikelola dengan mematuhi aturan dan tidak merugikan kepentingan umum. Pembongkaran ini menunjukkan adanya indikasi kesewenang-wenangan,” ungkap Rudi Hartono, pemerhati lingkungan pesisir Banten.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Serang maupun dari aparat kepolisian. Tidak terlihat adanya garis polisi di lokasi, dan aktivitas kendaraan yang keluar masuk ke Pantai Mandalika Anyer terus berlangsung tanpa pengawasan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan resmi mengenai pembongkaran tersebut. “Kami akan turun langsung mengecek ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian dan pengelola kawasan,” ujar pejabat yang enggan disebutkan namanya karena belum ada keterangan resmi.
Sementara itu, warga mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk pencabutan izin pengelolaan kawasan pantai jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan kawasan wisata di Indonesia yang kerap kali bersinggungan antara kepentingan pribadi dan hak publik. Pemerintah diharapkan tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan demi menjaga integritas dan keberlangsungan ruang publik yang menjadi hak bersama. (Tim/Red/**)