Kota Probolinggo, Patrolihukum.net — Jajaran Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota, berhasil mengamankan seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial FR (37) pada Rabu (20/8/2025). Penangkapan dilakukan setelah FR diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha ikan asal Kota Probolinggo, berinisial AP (38), dengan kerugian mencapai Rp110 juta.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasihumas, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan bisnis antara korban dan pelaku. Keduanya telah saling mengenal sejak tahun 2022 dan sempat menjalankan bisnis jual beli ikan secara normal.

“Korban FR dan AP ini biasa saling memesan ikan. Sebelum kasus ini terjadi, bisnis mereka berjalan lancar tanpa ada masalah,” ujar Iptu Zainullah kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Modus Penipuan: Pesanan Ikan 15 Ton
Kasus ini bermula ketika korban AP melihat unggahan FR di media sosial mengenai stok ikan jenis lencam. AP kemudian memesan ikan tersebut sebanyak 15 ton atau setara 1 kontainer dengan harga total Rp420 juta pada 9 November 2024.
“Setelah kesepakatan, pelaku FR meminta uang muka sebesar 30 persen dari total harga,” terang Zainullah.
AP kemudian mengirimkan uang muka sebesar Rp35 juta pada 20 November 2024. Namun, FR berdalih hanya memiliki stok 4 ton dan meminta waktu untuk memenuhi kekurangan pesanan.
Seiring waktu, AP terus melakukan transfer bertahap ke rekening FR hingga mencapai total Rp110 juta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pesanan ikan tidak kunjung dikirim.
Polisi Lakukan Penyelidikan Hingga ke Maluku
Setelah merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Mayangan. Unit Satreskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, diketahui bahwa FR berada di wilayah Maluku.
Kapolsek Mayangan, Kompol Heri Sugiono, mengungkapkan bahwa tim berhasil menangkap FR pada 14 Agustus 2025 pukul 19.00 WIT di Pelabuhan Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
“Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 lembar rekening koran Bank BRI, 1 lembar surat pernyataan bertanggal 25 Februari 2025, serta 1 bendel screenshot percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban,” jelas Kompol Heri.
Jeratan Hukum Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, FR terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Kompol Heri menegaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. “Saat ini masih dalam tahap awal. Jika ada perkembangan lanjutan, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama dengan pihak yang baru dikenal melalui media sosial atau hubungan daring. (Bambang)